JAKARTA | RMN Indonesia
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar, M. Sarmuji, buka suara terkait langkah KPK mengamankan Fahd Arafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Fahd Arafiq kini menjabat Ketua DPP Partai Golkar Bidang Organisasi Kemasyarakatan periode 2024-2029.
Sekjen Golkar Hormati Proses Hukum
Sarmuji menegaskan Partai Golkar menghormati proses hukum yang KPK jalankan. Selain itu, ia meminta aparat mengungkap fakta kasus melalui mekanisme hukum.
“Kita menghormati proses hukum, silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum,” kata Sarmuji saat dihubungi, Selasa, 15 September 2026.
Di sisi lain, Sarmuji mengatakan Partai Golkar masih menunggu kejelasan perkara yang melibatkan Fahd Arafiq. Ia memastikan partai akan mengambil tindakan terhadap kadernya jika proses hukum membuktikan kesalahan.
“Partai pasti akan mengambil langkah terhadap kadernya. Kami menunggu sampai jelas duduk persoalannya,” ujar dia.
KPK Amankan Fahd Arafiq
Sementara itu, KPK mengonfirmasi keterlibatan Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq (FA) dalam OTT di lingkungan ATR/BPN. KPK juga mengamankan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dalam operasi tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Fahd Arafiq menjadi salah satu pihak yang KPK amankan dalam OTT.
“Salah satu pihak yang diamankan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Selasa, 15 September 2026.
Kemudian, Budi membenarkan bahwa KPK mengamankan Arif Sugiyanto dalam operasi tersebut.
“Salah satunya itu pihak yang diamankan,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi OTT ke-20 sepanjang 2026. KPK menjalankan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB).
KPK Tangkap 17 Orang
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 17 orang. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.
Selanjutnya, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang mereka tangkap. KPK menjalankan proses tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (Egi)
