Rabu, September 16

JAKARTA | RMN Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017 hingga 2020. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan pada Senin, 14 September 2026.

Kedua saksi merupakan pemeriksa pada PT CNI. Mereka terdiri dari LOMS yang memeriksa PT CNI pada 2017 dan D yang memeriksa perusahaan tersebut pada 2018.

Kejagung Periksa Dua Saksi PT CNI

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan tim penyidik memeriksa kedua saksi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang dalam rilis Kejagung, Senin, 14 September 2026.

Anang menjelaskan bahwa tim penyidik menjalankan proses penyidikan secara profesional, independen, dan akuntabel. Mereka juga tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Penyidikan Korupsi Nikel Terus Berjalan

Pemeriksaan kedua saksi menjadi bagian dari langkah tim JAM PIDSUS untuk mengungkap dugaan korupsi tata kelola nikel pada periode 2017 hingga 2020.

Tim penyidik menggali keterangan para saksi untuk memperkuat rangkaian pembuktian dalam perkara tersebut. Proses penyidikan juga bertujuan melengkapi pemberkasan sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya.

Kejagung terus mendalami perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tersebut dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. (Egi)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version