Rabu, September 16

JAKARTA | RMN Indonesia

Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Persatuan Suara Rakyat Kalimantan Timur (Pesut Kaltim) menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 14 September 2026.

Massa mendesak Kejagung bersikap transparan dalam penegakan hukum terkait tata kelola pertambangan batu bara di Kalimantan Timur. Mereka juga meminta audit tambang Tahura Bukit Soeharto, terutama terhadap aktivitas pertambangan di sekitar kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara.

Pesut Kaltim Desak Audit Tambang

Koordinator aksi Renaldi Saputra meminta Kejagung memeriksa secara menyeluruh tata kelola pertambangan batu bara di sekitar Tahura Bukit Soeharto.

“Kami mendorong Kejaksaan Agung melakukan audit secara menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan batu bara di sekitar Tahura Bukit Soeharto,” kata Renaldi kepada wartawan.

Menurut Renaldi, pihaknya perlu menelusuri dugaan persoalan pertambangan secara menyeluruh dan terperinci. Pemeriksaan itu mencakup aspek perizinan, aktivitas produksi, tata kelola, hingga distribusi hasil tambang.

“Kami meminta ada kejelasan mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang sudah ada pemanggilan, masyarakat berhak mengetahui bagaimana tindak lanjutnya. Kami meminta proses tersebut dilakukan secara transparan,” tegasnya.

Pesut Kaltim Soroti Selisih Produksi dan Penjualan

Renaldi mengatakan pihaknya menemukan perbedaan antara data produksi dan penjualan batu bara pada 2023.

Menurut data yang mereka peroleh, produksi batu bara pada tahun tersebut mencapai sekitar 7.000 ton. Sementara itu, data penjualan yang mereka temukan mencapai sekitar 30.000 ton.

Renaldi mempertanyakan selisih sekitar 23.000 ton tersebut. Ia meminta pihak berwenang menjelaskan asal-usul serta legalitas batu bara itu.

“Karena itu, kami meminta Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan dan mengungkap berdasarkan bukti, dari mana asal batu bara tersebut dan bagaimana proses administrasinya,” tegas Renaldi.

Satgas PKH Kuasai 105,37 Hektare

Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih penguasaan kawasan hutan seluas 105,37 hektare yang berkaitan dengan PT Singlurus Pratama di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Satgas PKH mengambil langkah tersebut karena pihak terkait belum melengkapi izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Lokasi tersebut berada di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto dengan total luas mencapai 105,37 hektare.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan penguasaan kembali kawasan tersebut berdampak pada aspek ekologis dan berbagai kepentingan lainnya.

“Langkah penguasaan kembali areal seluas 105,37 Hektar ini memberikan dampak multidimensi, baik secara geopolitik, regional, global, maupun rehabilitasi ekologis lokal,” kata Barita dalam keterangannya, Senin, 31 Agustus 2026. (Egi)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version