KALTARA | RMN Indonesisa
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) mengusut dugaan korupsi kredit PT Sebaung Sawit atau PT Sebaung Sawit Plantations (PT SSP). Perkara tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit itu.
Tim Penyidik Kejati Kaltara menangani perkara tersebut di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltara Yudi Indra Gunawan SH MH.
Nilai Kredit PT Sebaung Sawit Capai Rp596 Miliar
Nilai fasilitas kredit yang menjadi objek penyidikan mencapai angka yang cukup besar. Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik mendalami fasilitas kredit sekitar Rp596 miliar untuk periode 2017 hingga 2025.
PT SSP beroperasi di Kabupaten Nunukan dan menjalankan program kemitraan plasma bersama masyarakat setempat.
Kejati Kaltara memulai penyidikan perkara dugaan korupsi kredit PT Sebaung Sawit pada April 2026. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 30 saksi dari berbagai pihak terkait.
Tim penyidik menggali keterangan para saksi untuk mengetahui seluruh rangkaian pemberian dan pelaksanaan fasilitas kredit tersebut.
Kejati Kaltara Temukan Indikasi Korupsi
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengatakan tim penyidik menemukan indikasi awal yang menjadi dasar untuk melanjutkan perkara tersebut.
“Tim penyidik telah menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam pemberian fasilitas kredit tersebut,” ujar Andi Sugandi.
Penyidik tidak hanya menelusuri proses pencairan dana. Mereka juga memeriksa seluruh mekanisme pemberian fasilitas kredit.
Beberapa aspek menjadi perhatian penyidik. Di antaranya pemenuhan persyaratan, proses penilaian, hingga pelaksanaan kredit setelah pihak penerima memperoleh dana.
Penyidik ingin memastikan seluruh pihak menjalankan prosedur pemberian fasilitas kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, tim juga menelusuri pelaksanaan fasilitas kredit selama periode 2017 hingga 2025. Langkah tersebut bertujuan menemukan potensi penyimpangan yang mungkin terjadi.
Kejati Kaltara Belum Tetapkan Tersangka
Meski telah memeriksa puluhan saksi, Kejati Kaltara belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Penyidik masih mengumpulkan dan mendalami alat bukti untuk memperjelas konstruksi perkara. Tim juga menelusuri keterkaitan berbagai pihak yang muncul selama proses penyidikan.
Andi Sugandi menegaskan bahwa penyidik masih mendalami perkara sebelum mengambil kesimpulan mengenai keterkaitan para pihak.
“Penyidik terus mendalami bagaimana mekanisme pemberian kredit ini dijalankan, sehingga dalam penyidikannya nanti akan membuat terang apakah ketiganya ini saling berkaitan atau merupakan sesuatu hal yang berbeda,” ucap Andi Sugandi.
Penyidikan Korupsi Kredit Masih Berjalan
Kejati Kaltara memastikan tim penyidik menangani perkara tersebut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, penyidik fokus mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit tersebut.
Seluruh pihak terkait tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga pengadilan mengeluarkan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Penyidik Kejati Kaltara akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil pendalaman alat bukti dan fakta yang mereka temukan selama proses penyidikan. (Egi)
