JAKARTA | RMN Indonesia
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai penadah barang milik korban dalam kasus pembunuhan dengan jasad yang ditemukan di dalam freezer di Kabupaten Bekasi.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo menyatakan, tersangka berinisial A diamankan setelah penyidik melakukan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menetapkan dua pelaku utama.
Menurut keterangan kepolisian, para pelaku utama menjual sejumlah barang milik korban setelah kejadian, di antaranya telepon genggam dan kendaraan bermotor. Ponsel korban diketahui dijual kepada tersangka penadah melalui transaksi langsung pada 22 Maret 2026.
Selain itu, satu unit sepeda motor dijual dengan harga jutaan rupiah pada hari berikutnya, sementara kendaraan lain juga dilepas melalui transaksi berbeda. Hingga kini, penyidik masih mendalami aliran dana hasil penjualan barang tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan pembunuhan terhadap korban berinisial AH (39), yang jasadnya ditemukan di dalam freezer di kawasan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap dugaan motif pembunuhan, yakni karena korban menolak ajakan pelaku untuk melakukan tindak kejahatan.
Polisi menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh peran para tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(fj)
