JAKARTA I RMN Indonesia
Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, berujung pada penetapan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sebagai tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Sirajudin ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik KPK menyatakan telah menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara yang terungkap melalui OTT pada Senin, 21 September 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan sebanyak 14 orang diamankan dalam rangkaian operasi tersebut.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (22/9).
Dari 14 orang yang diamankan, enam di antaranya ditangkap di Jakarta. Mereka yakni Sirajudin, Kepala Dinas Pertanian Bolmut Syarifuddin, Kepala BPKAD Bolmut Nul Hakim, asisten pribadi bupati Yosefus Kristawan, serta Sekretaris Bupati Ismail.
Sementara seorang pihak swasta berinisial RM alias Rommy diamankan di Manado
Yang membuat perkara ini menjadi sorotan adalah barang bukti uang tunai yang diamankan penyidik. KPK menyita total Rp200 juta yang ditemukan di sejumlah lokasi.
Rinciannya, Rp130 juta ditemukan di kamar hotel di Jakarta, Rp50 juta dalam sebuah koper di rumah Bupati Sirajudin, dan Rp20 juta di rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut.
Sebaran uang di beberapa lokasi tersebut kini menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara yang sedang didalami KPK.
Dugaan Pemerasan di Lingkaran Pemkab KPK menjerat Sirajudin dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan oleh penyelenggara negara serta penerimaan gratifikasi jika terbukti bersalah berdasarkan dakwaan dan putusan pengadilan, ketentuan yang disangkakan KPK tersebut memiliki ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Kasus ini sekaligus membuka pertanyaan lebih jauh mengenai bagaimana dugaan praktik tersebut dapat berlangsung di lingkungan Pemkab Bolmut. Apalagi, OTT KPK tidak hanya menyeret kepala daerah, tetapi juga sejumlah pejabat yang berada di lingkaran pemerintahan dan pihak swasta.
KPK kini memiliki pekerjaan lanjutan untuk mengurai hubungan antara para pihak yang diamankan, asal-usul uang Rp200 juta, serta untuk siapa dan dalam kepentingan apa uang tersebut diberikan sirajudin Ditahan 20 HariSetelah ditetapkan sebagai tersangka, Sirajudin langsung ditahan KPK.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026.
Sirajudin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK Langkah tersebut menjadi babak baru dalam perkara yang bermula dari OTT di Jakarta.
KPK selanjutnya akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan pemerasan yang menjadi dasar sangkaan terhadap Sirajudin serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Perkara ini pun belum berhenti pada uang Rp200 juta yang telah disita. Penyidik masih memiliki ruang untuk menelusuri aliran dana, komunikasi antarpihak, serta kemungkinan adanya pemberian lain yang berkaitan dengan kewenangan Sirajudin sebagai kepala daerah.
Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.(Agus).
