JAKARTA I RMN Indonesia
Gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 kini menjadi perhatian Lembaga Advokasi Pembangunan dan Demokrasi (LAPD).
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Berdasarkan siaran pers LAPD, permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan telah diregistrasi Mahkamah Konstitusi (MK) pada 17 September 2026.
LAPD menilai perkara tersebut tidak hanya menyangkut persoalan dokumen atau pemenuhan syarat pendidikan seorang calon wakil presiden.
Menurut lembaga tersebut, ada persoalan yang lebih mendasar, yakni mengenai batas kewenangan MK dalam memeriksa persoalan Pemilu yang muncul setelah hasil Pemilu 2024 ditetapkan.
Direktur Eksekutif LAPD Kaka Suminta mengatakan, pertanyaan penting yang perlu dijawab adalah apakah persoalan mengenai syarat calon yang muncul setelah Pemilu 2024 masih dapat diperiksa melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada 2026.
“Yang diuji bukan hanya perkara, tetapi juga batas kewenangan MK,” demikian pokok sikap LAPD dalam siaran persnya, Minggu (20/9/2026).
PMK 1/2026 Dinilai Bukan Otomatis Perluasan Wewenang LAPD menyoroti terbitnya Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tahapan dan jadwal penanganan permohonan PHPU Presiden 2024 yang diajukan pada 2026.
LAPD memandang aturan tersebut sebagai pintu prosedural yang memungkinkan perkara diajukan dan diperiksa secara administratif serta prosedural.
Namun, menurut LAPD, keberadaan aturan prosedur tersebut tidak serta-merta memperluas kewenangan substantif MK.
Dengan kata lain, dibukanya mekanisme pengajuan perkara tidak otomatis membuat seluruh persoalan yang diajukan menjadi objek yang dapat diputus MK.
“PMK ini merupakan procedural opener, membuka tata cara agar perkara dapat diajukan dan diperiksa secara prosedural. Namun, dibukanya pintu prosedur tidak otomatis berarti semua persoalan di balik pintu itu menjadi kewenangan MK,” demikian pandangan LAPD.
MK Diminta Tegaskan Objek Sengketa LAPD menilai perkara tersebut dapat menjadi batu uji terhadap yurisdiksi MK Setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan hukum yang menurut LAPD perlu dijelaskan dalam pemeriksaan perkara.
Pertama, apa sebenarnya objek sengketa yang diperiksa dalam perkara tersebut.
Kedua, apakah persoalan mengenai syarat calon dapat diperiksa melalui mekanisme PHPU setelah hasil Pemilu ditetapkan.
Ketiga, bagaimana hubungan antara dugaan cacat syarat calon dengan hasil Pemilu 2024.
Keempat, apakah PMK dapat menjadi dasar untuk membuka kembali perkara Pemilu yang sebelumnya telah selesai.
Kelima, di mana batas kewenangan MK dengan lembaga lain seperti KPU, Bawaslu, DKPP, peradilan administrasi, maupun mekanisme hukum lainnya.
Selain itu, apabila ditemukan adanya pelanggaran, forum hukum mana yang memiliki kewenangan untuk memeriksanya juga menjadi pertanyaan penting.
Begitu pula dengan persoalan remedinya. Jika MK dinilai berwenang memeriksa perkara tersebut, perlu dijelaskan sampai sejauh mana akibat hukum atau remedinya dapat diberikan.
Pemohon Minta Diskualifikasi Gibran Dalam perkara tersebut, para pemohon mendalilkan bahwa persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran belum pernah diperiksa secara khusus melalui PHPU Pemilu 2024.
Para pemohon juga meminta sejumlah konsekuensi hukum, antara lain diskualifikasi Gibran serta pembatalan sejumlah keputusan yang berkaitan dengan pencalonan dan hasil Pemilu.
Namun, LAPD menegaskan bahwa pihaknya tidak mengambil posisi untuk mendukung ataupun menolak substansi gugatan tersebut.
Fokus LAPD berada pada aspek konstruksi hukum dan kepentingan publik yang lebih luas, terutama mengenai batas kewenangan lembaga negara dalam menyelesaikan sengketa Pemilu.
Finalitas Pemilu dan Hak atas Forum Hukum LAPD menilai terdapat dua prinsip yang sama-sama harus dijaga. Di satu sisi, finalitas hasil Pemilu penting untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga stabilitas negara.
Di sisi lain, prinsip finalitas tidak seharusnya dimaknai sebagai kekebalan terhadap dugaan pelanggaran hukum LAPD merumuskan prinsip tersebut secara sederhana: tidak boleh ada pelanggaran tanpa forum hukum, tetapi juga tidak boleh semua persoalan hukum dibawa ke satu forum.
Setiap persoalan, menurut LAPD, harus diperiksa oleh lembaga yang memang memiliki kewenangan, objek pemeriksaan, prosedur, serta kewenangan untuk memberikan akibat hukum.
Karena itu, perkara gugatan syarat pendidikan Gibran dinilai memiliki arti lebih luas daripada sekadar menentukan nasib satu permohona Berpotensi Jadi Preseden.
LAPD berpandangan bahwa putusan MK nantinya berpotensi menjadi preseden mengenai batas kewenangan MK dalam menangani persoalan Pemilu yang kembali muncul setelah hasil Pemilu ditetapkan.
Perkara ini juga dinilai dapat memberikan gambaran mengenai bagaimana hukum Pemilu harus menempatkan persoalan yang baru dipersoalkan setelah tahapan Pemilu berakhir.
“Perkara ini penting karena putusan MK nantinya bukan hanya menyelesaikan satu perkara. Ia berpotensi menjadi preseden mengenai batas kewenangan MK dalam menangani persoalan Pemilu yang muncul kembali setelah hasil Pemilu ditetapkan,” ucap Kaka.
LAPD menegaskan, perhatian publik seharusnya tidak hanya diarahkan pada pertanyaan mengenai siapa yang menang atau kalah dalam perkara tersebut.
Menurut lembaga itu, pertanyaan yang lebih penting adalah batas kewenangan apa yang akan dibentuk MK melalui perkara tersebut dan bagaimana batas itu akan berlaku bagi penyelenggaraan Pemilu serta demokrasi Indonesia ke depan.
“PMK 1/2026 bukan hanya pembuka prosedur. Ia sekaligus menjadi batu uji terhadap yurisdiksi MK itu sendiri,” kata Kaka.(Agus)
