JAKARTA | RMN Indonesia
Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan sejumlah pemangku kepentingan untuk menindaklanjuti laporan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dan peredaran minuman keras (miras) di kawasan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo, Jakarta Barat.
โTerkait Kalijodo, kami mendapat informasi adanya pungli, peredaran miras, dan lain-lain. Kami akan berkoordinasi melalui Polda Metro Jaya, Polres, dan Polsek untuk memitigasi informasi ini,โ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Senin (21/01/2026).
Budi menjelaskan, koordinasi lintas sektor dilakukan untuk memastikan kawasan Kalijodo tetap menjalankan fungsi sebagaimana tujuan awal penataannya, yakni menjadi ruang publik yang aman dan ramah bagi keluarga.
Ia mengingatkan bahwa kawasan RPTRA Kalijodo telah disterilkan sejak 2016 dari berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, termasuk transaksi narkoba dan perdagangan minuman keras.
โTentunya kita tidak memberi ruang. Tempat-tempat yang sudah dibuat oleh pemerintah menjadi tempat yang nyaman bagi keluarga jangan sampai kembali lagi menjadi tempat yang memiliki potensi gangguan kamtibmas,โ katanya.
Polda Metro Jaya memastikan perkembangan hasil mitigasi dan penanganan dugaan pelanggaran hukum di kawasan tersebut akan disampaikan secara berkala. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara melakukan pengecekan di RPTRA Kalijodo setelah kawasan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial terkait dugaan pungli dan pesta miras.
โKami telah melakukan pengecekan dan pengumpulan bahan dan keterangan di lokasi tersebut,โ kata Kepala Satpol PP Jakarta Utara Budhi Novian di Jakarta, Rabu (16/09/2026).
Budhi mengatakan, berdasarkan komunikasi dengan pengurus RW setempat, saat ini tidak terdapat lagi pungutan untuk masuk ke RPTRA Kalijodo. Sebelumnya, terdapat informasi mengenai dugaan pungutan sebesar Rp10 ribu bagi sepeda motor yang memasuki kawasan tersebut.
Menurut Budhi, pungutan tersebut pernah terjadi dan disebut sebagai sumbangan untuk penitipan sepeda motor selama pengunjung berada di RPTRA.
Dana tersebut digunakan untuk menjaga keamanan kendaraan oleh anak-anak muda di lingkungan setempat.
โKecuali ketika ada kegiatan keramaian, sumbangannya benar, sejumlah Rp10 ribu, dari sore sampai selesai acara,โ ujar Budhi. (Egi)
