TANGERANG SELATAN I RMN Indonesia
Polres Tangerang Selatan meningkatkan penanganan kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang dolar Singapura senilai 340.000 dolar Singapura (SGD), atau sekitar Rp4,7 miliar, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menggelar perkara untuk mengevaluasi hasil penyelidikan. Namun hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Yuni mengatakan peningkatan status dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.
“Penyidik telah melakukan kegiatan sesuai dengan mekanisme gelar perkara dan hasil gelar perkara status penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan,” kata Yuni, Rabu (16/9/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dan peredaran 34 lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura, dengan total nilai mencapai 340.000 SGD.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial DM kepada Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026.
Dalam laporan tersebut tercantum pihak berinisial HJ, EAK, dan AN. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan kepada Polres Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo sebelumnya menyatakan penyidik telah meminta keterangan dari enam saksi polisi juga masih memeriksa pihak lain yang dinilai mengetahui rangkaian perkara tersebut.
Polisi Telusuri Kaitan dengan Singapura Perkara ini memiliki dimensi lintas negara. Polres Tangerang Selatan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk memperoleh informasi dari Kepolisian Singapura.
Koordinasi tersebut berkaitan dengan informasi mengenai seorang WNI yang berada di Singapura dan disebut terkait dengan perkara dugaan pemalsuan serta peredaran uang tersebut.
Polisi masih menunggu jawaban resmi dari otoritas Singapura mengenai status investigasi terhadap WNI tersebut.
Langkah koordinasi dengan kepolisian Singapura menjadi bagian penting karena penyidik tidak hanya perlu mengungkap keberadaan uang yang diduga palsu, tetapi juga menelusuri asal-usul, pihak yang memasok, hingga kemungkinan jalur peredarannya.
IPW Dorong Pengungkapan Sumber Uang Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi keputusan Polres Tangerang Selatan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut peningkatan status tersebut membuka ruang bagi penyidik untuk melakukan langkah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan, termasuk penggeledahan dan penyitaan apabila telah memenuhi persyaratan hukum.
Menurut Sugeng, polisi perlu mendalami siapa yang memproduksi uang tersebut, bagaimana uang itu diperoleh, siapa yang mengedarkan, serta kepada siapa uang tersebut diserahkan.
Ia juga menyoroti kualitas fisik uang yang diduga palsu. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan tingkat kemiripan yang tinggi dengan uang asli, menurutnya, penyidik perlu menelusuri kemungkinan adanya pihak dengan kemampuan maupun fasilitas tertentu untuk memproduksinya.
IPW juga menyebut tiga pihak berinisial AN, EAK, dan HJ sebagai terlapor dalam perkara tersebut DPR Minta Polisi Ungkap hingga Jaringan Peredaran Kasus tersebut turut mendapat perhatian anggota DPR.
Anggota Komisi III DPR RI Slamet Ariyadi meminta Polri menangani perkara tersebut secara transparan dan tuntas. Ia meminta perkembangan penyidikan, kendala, serta langkah hukum berikutnya disampaikan secara jelas kepada masyarakat.
Slamet juga meminta penyidik tidak berhenti pada pihak yang diduga terlibat secara langsung apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi adanya jaringan yang lebih luas.
Menurutnya, apabila alat bukti menunjukkan keterlibatan pihak lain, seluruh mata rantai perkara perlu ditelusuri, termasuk kemungkinan pihak yang berperan sebagai pengendali atau aktor intelektual. Pernyataan tersebut merupakan dorongan politik dari anggota DPR, bukan kesimpulan penyidik mengenai adanya jaringan atau aktor intelektual.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal juga meminta polisi segera menentukan pihak yang bertanggung jawab apabila alat bukti telah mencukupi.
Rizki menilai penetapan tersangka akan membuat pengembangan perkara dapat dilakukan lebih jauh, termasuk menelusuri sumber produksi, pemasok, serta aliran uang yang diduga palsu tersebut.
Belum Ada Tersangka Meski status perkara telah meningkat menjadi penyidikan, polisi hingga kini belum mengumumkan tersangka.
Kondisi tersebut penting dicatat karena peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka tetap membutuhkan dasar dan alat bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Tim kuasa hukum S dan DM, Yosia Ginting, sebelumnya menyatakan berharap kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan. Ia juga berharap status hukum pihak yang bertanggung jawab segera menjadi jelas.
Menunggu Pengembangan Penyidikan Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, fokus berikutnya adalah mengurai bagaimana 34 lembar uang pecahan 10.000 SGD tersebut diperoleh, siapa yang diduga membuat atau memasoknya, bagaimana uang tersebut beredar, serta apakah terdapat keterkaitan dengan pihak di luar Indonesia.
Polisi juga masih harus menyelesaikan koordinasi dengan otoritas Singapura terkait informasi mengenai WNI yang berada di negara tersebut.(Agus).
