Jumat, September 4

JAKARTA | RMN Indonesia

Kasus pencemaran lingkungan hidup yang menyeret PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang Banten memasuki babak baru.

Setelah warga terdampak didampingi tim advokat dari Pengurus Pusat LBH Peradi Profesional melayangkan pengaduan resmi ke Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten langsung merespons dengan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasi Penkum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, S.H. Melalui pesan singkat, ia menyatakan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. “Sabar abangku, info terbaru hari ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang bang, terimkasih,” ujarnya.

Sebelumnya, Warga Serang berinisial EH bersama LBH Peradi Profesional mendatangi Kejagung RI pada Rabu (2/9/2026).

Langkah hukum ganda ditempuh dengan melaporkan kasus ini kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Pelaporan ini dilayangkan akibat lambatnya proses pelimpahan berkas perkara ke pengadilan serta adanya indikasi dugaan kerugian keuangan negara.

Menanggapi laporan tersebut, Jamwas Kejagung RI, Prof. Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., menjelaskan mekanisme penanganan perkara di institusinya melalui sambungan telepon.

“Karena terkait teknis, kalau perkara pidana umum silahkan ke Jampidum dan kalau perkara korupsi silahkan ke Jampidsus ya Pak,” tegasnya.

Sementara itu, Deputi Gakkum LH, Irjen. Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini telah melalui prosedur yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Seperti yang saya tulis di atas, berkas perkara dan barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Ia merujuk pada Pasal 8 ayat (4) serta Pasal 59 ayat (8) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menyatakan bahwa apabila berkas perkara dinilai lengkap oleh Penuntut Umum, maka penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.

Rekam Jejak Perkara dan Jeratan Pasal

Berdasarkan data resmi sistem pelacakan perkara, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor SPDP.11/I.4/PPNS/GKM/B/IV/2026 tertanggal 1 April 2026 telah diterima pihak berwenang pada 6 April 2026. Dalam dokumen tersebut, penyidik dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan korporasi PT. Genesis Regeneration Smelting yang diwakili oleh Feng Jigang sebagai tersangka atau terdakwa.

Adapun pasal yang disangkakan mencakup Pasal 103 dan/atau Pasal 104 dan/atau Pasal 106 Jo. Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan status penanganan perkara yang sebelumnya tercatat pada tahap penerimaan berkas (BP.02/I4/PPNS/GKM/B/III/2026) hingga akhirnya kini resmi dilimpahkan ke pengadilan.

Desakan Kritis: Kawal Kasus hingga Tuntas

Menanggapi pelimpahan berkas ke PN Serang, Marulitua Rajagukguk, S.H., M.H., selaku pengacara dari LBH Peradi Profesional, menegaskan bahwa pihaknya bersama elemen masyarakat akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan hukum berpihak pada kelestarian alam dan warga setempat.

“Dalam penegakan hukum ini kita menaruh harapan besar kepada institusi Kejaksaan untuk membuktikan dugaan kejahatan lingkungan ini. Kami mendesak Kejaksaan selaku pengendali perkara (dominus litis) dan Penuntut Umum untuk serius serta total dalam menyidangkan perkara kejahatan lingkungan ini,” ujar Marulitua dengan tegas.

Ia menambahkan, kasus PT GRS bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman nyata bagi keberlangsungan hidup masyarakat jawilan Serang yang terdampak. Sikap tegas dari Kejati Banten dinilai sangat krusial demi menyelamatkan lingkungan dan memastikan masyarakat tidak lagi menjadi korban di masa depan.

“Ini harus menjadi momentum penting bagi kejaksaan, supaya memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lingkungan, sehingga di masa depan kejahatan lingkungan serupa tidak terjadi. Para tim advokat dari LBH Peradi Profesional bersama warga akan terus berdiri di garis depan memastikan keadilan ini tegak,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak manajemen PT GRS terkait pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Serang. (Ehn)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version