JAKARTA I RMN Indonesia
Pertamina Patra Niaga memutuskan membatalkan rencana implementasi mekanisme pembelian bahan bakar minyak (BBM) yang sebelumnya menjadi perhatian publik dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Keputusan tersebut diambil setelah informasi mengenai rencana mekanisme pembelian BBM yang berkembang dari wilayah Sumatera Selatan meluas hingga menjadi pembahasan secara nasional.
Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku. Perusahaan juga memastikan setiap kebijakan yang berkaitan langsung dengan masyarakat akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan regulator dan pemangku kepentingan terkait.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan pihaknya sangat memperhatikan berbagai respons serta masukan masyarakat terhadap informasi yang beredar.
“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut,” ujar Kitty.
Ia menjelaskan, keputusan pembatalan tersebut merupakan bentuk perhatian perusahaan terhadap kondisi masyarakat sekaligus respons atas berkembangnya informasi yang menimbulkan ketidaknyamanan di tengah publik.
Pertamina Patra Niaga juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang muncul akibat informasi tersebut dan kesalahpahaman yang kemudian berdampak secara nasional.
“Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara nasional,” katanya.
Ke depan, Pertamina Patra Niaga memastikan kebijakan mengenai penyaluran BBM yang berkaitan dengan masyarakat akan dilakukan melalui koordinasi terlebih dahulu dengan pihak regulator, khususnya Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap kebijakan yang diterapkan di lapangan memiliki dasar regulasi yang jelas, tersosialisasi dengan baik, serta tidak menimbulkan kebingungan maupun keresahan di masyarakat.
Dengan pembatalan tersebut, masyarakat diminta tetap mengacu pada ketentuan pembelian BBM yang saat ini berlaku dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum memiliki dasar kebijakan resmi.
Pertamina Patra Niaga juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kelancaran penyaluran BBM sekaligus memastikan komunikasi mengenai kebijakan perusahaan dapat disampaikan secara jelas kepada masyarakat.(Agus).
