Jumat, September 4

JAKARTA | RMN Indonesia

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong integrasi Bank Tanah ke dalam badan yang nantinya dibentuk untuk menjalankan reforma agraria.

Integrasi tersebut dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan sekaligus memastikan pengelolaan dan pendistribusian tanah berjalan dalam satu kerangka kebijakan.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri mengatakan, pembentukan badan reforma agraria nasional yang dalam pembahasan disingkat BRAN, perlu diikuti dengan penataan kelembagaan yang jelas. Menurutnya, Bank Tanah tidak seharusnya berjalan secara terpisah apabila tujuan akhirnya berkaitan dengan pelaksanaan reforma agraria.

“Kalau ada BRAN, Bank Tanah ini otomatis masuk di BRAN. Jangan sampai Bank Tanah sendiri, BRAN sendiri. Ini harus terintegrasi,” ujar Iman saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Menurut Iman, integrasi tersebut diperlukan agar tidak terjadi kembali persoalan tumpang tindih dalam pengelolaan tanah.

Dengan berada dalam satu kelembagaan, perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi reforma agraria diharapkan dapat dilakukan secara lebih terpadu.

Ia juga menginginkan badan reforma agraria tidak hanya memiliki kewenangan untuk menerima atau menghimpun tanah, tetapi juga dapat menentukan peruntukan dan menyerahkan tanah kepada pihak yang berhak.

Dengan demikian, keberadaan Bank Tanah dapat benar-benar mendukung tujuan reforma agraria.

“Jadi bukan hanya menerima tanah, tetapi bagaimana kemudian tanah itu bisa diberikan kepada siapa yang memang berhak. Itu harus ada di dalam satu badan,” jelasnya.

Iman menilai penguatan kelembagaan tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Menurutnya, regulasi baru tidak cukup hanya mengatur norma, tetapi harus memberikan kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab menjalankan reforma agraria dan bagaimana kewenangan tersebut dilaksanakan.

Ia berharap kelembagaan yang dibentuk nantinya memiliki posisi yang kuat sehingga keputusan terkait reforma agraria dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

Dengan begitu, penyelesaian persoalan tanah tidak kembali terhambat oleh perbedaan kewenangan antarinstansi.

“Putusan BRAN harus dilaksanakan oleh instansi terkait,” tegas Legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Lebih lanjut, ia menilai penataan kelembagaan tersebut harus berjalan beriringan dengan pembenahan data pertanahan secara nasional.

Menurutnya, ketersediaan data yang jelas menjadi dasar penting agar pengelolaan dan distribusi tanah tidak kembali menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria sendiri tengah dikebut Baleg DPR RI untuk disusun sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Iman menyebut pembahasan akan dilakukan secara intensif untuk merumuskan ketentuan yang mampu memperkuat pelaksanaan reforma agraria secara terintegrasi. (Egi)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version