Jumat, Juli 31

TANGERANG | RMN Indonesia

Kartu Pencari Kerja atau AK1 yang dikenal dengan sebutan kartu kuning masih menjadi salah satu dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam proses melamar pekerjaan di sejumlah perusahaan. Bagi masyarakat yang masa berlaku AK1-nya akan berakhir, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau agar segera melakukan perpanjangan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, menyampaikan bahwa layanan perpanjangan AK1 diberikan secara gratis sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat dalam mempersiapkan diri memasuki dunia kerja.

Menurutnya, pencari kerja sebaiknya tidak menunggu hingga mendapatkan panggilan kerja untuk memperbarui dokumen tersebut. AK1 yang masih aktif akan memudahkan masyarakat ketika mengikuti proses rekrutmen maupun program ketenagakerjaan yang disediakan pemerintah.

“Kami mengingatkan pencari kerja untuk memperhatikan masa berlaku AK1. Jangan sampai ketika membutuhkan dokumen tersebut baru melakukan pengurusan. Dengan data yang aktif, pencari kerja akan lebih siap mengikuti peluang kerja maupun kegiatan seperti job fair,” ujar Ujang.

Ia menjelaskan, AK1 memiliki masa berlaku selama dua tahun sejak diterbitkan. Meski demikian, pencari kerja tetap perlu melakukan pembaruan data secara berkala agar informasi yang tercatat tetap sesuai dengan kondisi terbaru.

Untuk memperpanjang AK1, masyarakat Kota Tangerang dapat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Tangerang LIVE. Proses pengajuan dapat dilakukan dengan langkah berikut:

  • Membuka aplikasi Tangerang LIVE melalui perangkat telepon pintar.
  • Melakukan registrasi akun atau masuk menggunakan NIK e-KTP dan email.
  • Memilih menu Tangerang Cakap Kerja.
  • Memilih layanan Kartu Kuning (AK/1).
  • Mengisi data diri, riwayat pendidikan, serta informasi lain yang diperlukan.
  • Mengunggah dokumen persyaratan seperti foto, KTP, dan KK.
  • Mengirim permohonan untuk dilakukan proses verifikasi oleh petugas Disnaker Kota Tangerang.

Setelah pengajuan disetujui, pemohon dapat memantau status melalui aplikasi. Kartu Kuning yang telah selesai diproses dapat diunduh dalam bentuk digital dengan barcode dan tanda tangan elektronik, kemudian dicetak secara mandiri sesuai kebutuhan.

Ujang juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan seluruh data yang tercantum dalam AK1, mulai dari identitas pribadi, nomor kontak, alamat, hingga riwayat pendidikan, tetap benar dan terbaru.

Selain layanan AK1, Disnaker Kota Tangerang juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan berbagai program peningkatan kompetensi dan akses kerja yang tersedia, seperti pelatihan berbasis kompetensi, job fair, serta platform Tangerang Cakap Kerja.

“Semakin lengkap dokumen dan kompetensi yang dimiliki pencari kerja, semakin besar peluang mereka untuk mendapatkan kesempatan kerja yang sesuai,” tutup Ujang.(Wil)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version