Kamis, September 10

JAKARTA | RMN Indonesia

Kantor Hukum 2000 mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) yang menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terhadap tubuh.

Ketiga anggota DPRD TTU tersebut yakni Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Nubertus Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDI Perjuangan. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 24 Agustus 2026.

Kantor Hukum 2000 menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan dan/atau pengancaman menggunakan kekerasan verbal yang diduga menyebabkan korban mengalami gangguan kesehatan berupa depresi berat hingga meninggal dunia karena bunuh diri.

Direktur Kantor Hukum 2000, Benny Hutabarat, S.H., mengatakan pihaknya mengapresiasi proses hukum yang telah dilakukan Polda NTT dan meminta penyidik tidak ragu mengambil langkah penahanan apabila telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

“Kami mengapresiasi langkah Polda NTT yang telah menetapkan ketiga anggota DPRD Kabupaten TTU sebagai tersangka. Kami berharap penyidik tidak ragu untuk melakukan penahanan apabila seluruh persyaratan objektif dan subjektif berdasarkan hukum telah terpenuhi,” ujar Benny kepada awak media, Selasa (8/9/2026)

Menurut Benny, status dan posisi ketiga tersangka sebagai anggota DPRD perlu menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan penahanan harus tetap dilakukan berdasarkan alasan dan ketentuan yang diatur dalam hukum acara pidana.

Kantor Hukum 2000 menilai potensi seseorang melarikan diri, menghilangkan atau merusak alat bukti, maupun mengulangi tindak pidana merupakan hal yang harus dipertimbangkan secara serius oleh penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jabatan atau kekuasaan yang dimiliki seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat proses penegakan hukum. Namun demikian, setiap tindakan penyidik juga harus tetap berdasarkan hukum dan alat bukti yang cukup,” kata Benny.

Dorong Pengawasan terhadap Pejabat Publik

Selain mengawal proses hukum terhadap ketiga tersangka, Kantor Hukum 2000 menyatakan akan melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.

Langkah tersebut, menurut Benny, termasuk mempertimbangkan penyampaian pengaduan terkait aspek etik dan disiplin kepada partai politik yang mengusung atau merekomendasikan ketiga tersangka sebagai anggota DPRD Kabupaten TTU.

“Dalam kesempatan ini, Kantor Hukum 2000 juga akan melakukan koordinasi kepada instansi terkait, termasuk melakukan pengaduan etik dan disiplin kepada partai politik yang merekomendasikan ketiga tersangka tersebut sebagai anggota DPRD Kabupaten TTU,” ujarnya.

Menurutnya, langkah tersebut bukan semata-mata ditujukan untuk memberikan tekanan terhadap proses hukum, melainkan sebagai bagian dari upaya mendorong akuntabilitas pejabat publik.

Kantor Hukum 2000 juga menyatakan bahwa proses hukum harus memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban serta menjadi momentum untuk mencegah terulangnya dugaan tindakan arogansi oleh pejabat publik di kemudian hari.

“Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban. Yang tidak kalah penting, kejadian seperti ini tidak boleh terulang kembali, khususnya yang berkaitan dengan dugaan arogansi dan penyalahgunaan posisi oleh pejabat publik,” tutur Benny.

Benny menambahkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan kewenangan dan kepentingan hukum korban serta keluarganya.

Ketiga anggota DPRD TTU tersebut saat ini berstatus tersangka, sehingga proses hukum terhadap mereka tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Egi)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version