KALIMANTAN TENGAH | RMN Indonesia
Pelarian Latief alias Bagong, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan pembalakan liar atau illegal logging di Kalimantan Tengah, akhirnya berakhir.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama aparat penegak hukum berhasil mengamankan Latief alias Bagong yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang mempekerjakan sejumlah pekerja untuk mengolah kayu hasil penebangan ilegal di kawasan hutan.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan, tersangka diamankan tim gabungan penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada 6 September 2026 sekitar pukul 17.45 WIB di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Setelah menjalani pemeriksaan, Latief kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia sebelumnya telah diburu selama sekitar tiga bulan.
Kasus tersebut bermula dari operasi peredaran hasil hutan yang dilakukan Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, KPH, dan Ditreskrimsus Polda Kalteng pada 6 Juni 2026.
Dalam operasi itu, petugas menemukan sekitar 70 batang kayu log yang disusun dalam bentuk rakit. Tak jauh dari lokasi tersebut, petugas juga menemukan tempat pengolahan kayu yang dilengkapi mesin circular saw.
Tiga pekerja kemudian diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dari pemeriksaan saksi dan barang bukti, penyidik mendapatkan informasi mengenai sosok Latief alias Bagong yang diduga berada di balik aktivitas pengolahan kayu tersebut.
Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk mencari keberadaan Bagong.
Setelah pencarian selama kurang lebih tiga bulan, tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka dan membawanya ke Kantor Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan, penindakan tidak boleh hanya berhenti pada pekerja yang berada di lapangan.
Menurutnya, aparat harus mampu menelusuri pihak yang memberikan modal, perintah, hingga menggerakkan aktivitas ilegal tersebut.
“Dalam kejahatan kehutanan, orang yang ditemukan bekerja di lapangan belum tentu menjadi pihak yang paling menentukan. Karena itu, penegakan hukum harus mampu mengikuti jejak pembiayaan dan perintah yang menggerakkan kegiatan tersebut,” ujar Dwi.
Atas perkara tersebut, Latief alias Bagong disangkakan melanggar Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
Kemenhut menegaskan penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya membongkar mata rantai illegal logging, termasuk mengejar pihak yang diduga menjadi pemodal dan pengendali aktivitas pembalakan liar.
Penegakan hukum pun diarahkan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang memperoleh keuntungan dan diduga menggerakkan aktivitas ilegal dari belakang layar.(Agus).
