GUNUNGSITOLI | RMN Indonesia
Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) mencuat dalam proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias, Sumatera Utara.
Solar subsidi diduga dikumpulkan dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), ditampung di sebuah gudang, lalu dikirim ke lokasi proyek yang dikerjakan PT Razasa Karya.
Proyek senilai Rp87,3 miliar lebih itu bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara 2026 melalui Dinas Pendidikan. Dugaan penyimpangan mencuat dari sejumlah dokumen pembelian BBM yang diperoleh wartawan.
Salah satu nota mencatat pembelian 5.000 liter BBM pada 15 Juli 2026 senilai Rp70 juta atau sekitar Rp14 ribu per liter.
Adapun dokumen lain bertanggal 6 Juni 2026 yang diduga diterbitkan PT Razasa Karya mencantumkan pembelian 5.000 liter BBM senilai Rp160.117.500, termasuk PPN 11 persen. Nilainya setara sekitar Rp28.858 per liter.
Dalam dokumen tersebut, BBM disebut sebagai solar industri B40. Namun, seorang sumber yang pernah memasok BBM ke proyek itu menduga bahan bakar yang digunakan berasal dari solar subsidi yang dikumpulkan dari sejumlah SPBU di Kepulauan Nias.
Solar tersebut kemudian diduga dicatat dalam administrasi proyek sebagai BBM nonsubsidi.
Menurut sumber itu, pengumpulan BBM berlangsung secara terorganisasi. Solar dikumpulkan hingga sekitar 5.000 liter sebelum dibawa ke sebuah gudang di kawasan Jalan Yos Sudarso, Gunungsitoli, yang disebut berkaitan dengan pengusaha minyak berinisial FH.
“Solar dikumpulkan dari beberapa SPBU. Setelah sekitar 5.000 liter, dibawa ke gudang. Dalam prosesnya ada oknum aparat yang mengawal,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber tersebut menyebut aktivitas itu diduga mendapat pengawalan aktif dari dua oknum aparat berinisial GT dan ML. Pengawalan disebut berlangsung ketika BBM dipindahkan dari lokasi penampungan sebelum dibawa ke proyek.
Truk Tangki Pertamina Diduga Dipakai
Dari gudang tersebut, BBM diduga dipindahkan dari truk BB 8496 yang di atasnya terdapat dua tangki penampungan berukuran besar ke sebuah truk tangki berwarna biru bertuliskan Pertamina dengan nomor polisi BB 8691.
Menurut sumber, truk tangki BB 8691 tersebut disebut milik perusahaan PT Tiaryasa Abadi Gemilang. Pemindahan BBM ke truk tangki tersebut diduga bertujuan untuk memberikan kesan seolah-olah BBM yang dibawa dan dipasok ke proyek merupakan solar nonsubsidi atau solar industri.
“Setelah dipindahkan ke truk tangki Pertamina, minyak itu seolah-olah menjadi pasokan solar nonsubsidi. Padahal, sebelumnya dikumpulkan dari SPBU,” ujar sumber tersebut.
Keterangan itu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, termasuk mengenai status kepemilikan truk BB 8691, asal BBM yang diangkut, serta dokumen resmi pengadaan dan distribusinya.
BBM kemudian dibawa ke lokasi proyek di Faekhu, Kecamatan Gunungsitoli Selatan. Sebagian lainnya, menurut sumber, diangkut menggunakan jeriken dengan kendaraan pribadi seperti Toyota Avanza atau kendaraan sejenis.
Kebutuhan BBM proyek diperkirakan cukup besar karena sejumlah alat berat beroperasi di lokasi. Sumber menyebut sedikitnya tiga excavator dan tiga mixer menggunakan BBM, di luar alat berat untuk pengerukan dan pengangkutan material timbunan.
“Kalau seluruh alat berat dihitung, kebutuhannya bisa sekitar 10.000 liter per bulan,” ujar dia.
Dugaan penggunaan solar subsidi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sumber BBM dan kewajaran nilai pembelian dalam administrasi proyek. Terlebih, solar industri B40 tidak disebut diperjualbelikan melalui SPBU di Kepulauan Nias sehingga pengadaannya semestinya melalui jalur distribusi BBM industri.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar perbedaan nilai dalam dokumen pembelian. Penggunaan BBM bersubsidi untuk proyek yang dibiayai APBD dapat menimbulkan persoalan hukum, termasuk potensi kerugian keuangan negara.
CCTV Disebut Bisa Menjadi Petunjuk
Aktivitas pemindahan BBM tersebut, menurut sumber, dapat ditelusuri melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di gudang milik pengusaha berinisial FH.
Rekaman CCTV itu disebut dapat memperlihatkan aktivitas keluar-masuk kendaraan, proses pengumpulan BBM, hingga pemindahan BBM dari tangki penampungan ke truk tangki BB 8691 sebelum dikirim ke lokasi proyek.
Hingga berita ini ditulis, Eko, yang disebut sebagai humas PT Razasa Karya dalam proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias, belum memberikan klarifikasi mengenai dokumen pembelian BBM, dugaan penggunaan solar subsidi, pemindahan BBM ke truk tangki BB 8691, maupun tudingan adanya pengawalan oleh oknum aparat berinisial GT dan ML.
PT Tiaryasa Abadi Gemilang juga belum memberikan penjelasan mengenai dugaan keterkaitan truk tangki BB 8691 dengan aktivitas pengangkutan BBM tersebut.(Adi).
