TANGERANG | RMN Indonesia
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang mengungkap secara rinci modus pembunuhan terhadap seorang pemuda berinisial AA (19) yang ditemukan meninggal dunia di pinggir jalan wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, pada Sabtu (27/12/2025).
Terduga pelaku berinisial AM (23), warga Kecamatan Jambe, ditangkap dua hari setelah penemuan jasad korban. Polisi menyebut, tersangka telah menyusun skenario untuk membawa korban ke lokasi sepi sebelum melakukan aksinya.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, motif pembunuhan berawal dari persoalan utang piutang. Tersangka mengaku menyimpan rasa sakit hati karena korban menagih utang sebesar Rp1,4 juta disertai ancaman akan melapor ke kepolisian.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sakit hati dan kemudian merencanakan perbuatan tersebut,” ujar Indra Waspada dalam konferensi pers, Jumat (2/1/2026).
Dalam pelaksanaannya, tersangka berpura-pura mengajak korban mengambil uang ke rumah kerabat. Keduanya berangkat menggunakan sepeda motor dengan korban sebagai pengendara.
Saat tiba di lokasi yang sepi, tersangka meminta korban berhenti dengan alasan hendak buang air kecil dan meminta mesin kendaraan dimatikan.
“Ketika korban lengah, tersangka langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam yang telah dipersiapkan sebelumnya,” ungkapnya.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka fatal dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan menyembunyikan jasad di semak-semak serta menutupinya dengan rumput dan ranting.
Tersangka juga membawa kabur sejumlah barang milik korban, di antaranya dua unit telepon genggam, uang tunai Rp3,4 juta, serta sepeda motor. Untuk menghilangkan barang bukti, sepeda motor korban dibuang ke danau di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
Usai kejadian, tersangka melarikan diri ke wilayah Serang. Kepada keluarganya, tersangka berpamitan dengan alasan hendak menuntut ilmu agama selama satu bulan. Di wilayah tersebut, tersangka menyewa tempat tinggal dengan menggunakan uang hasil kejahatan.
Satu unit ponsel korban dibuang ke sungai, sementara satu unit lainnya dijual ke sebuah konter telepon genggam. Polisi kemudian mengamankan penjaga konter berinisial I (23) yang diduga menerima barang hasil kejahatan.
Pelarian tersangka berakhir setelah pihak keluarga mengetahui bahwa kepolisian tengah melakukan pencarian. Tersangka kemudian kembali ke Tangerang menggunakan kereta api dan ditangkap aparat sesaat setelah tiba di rumahnya tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Sementara terduga penadah akan dijerat Pasal 480 KUHP setelah proses pemeriksaan selesai. (dam)

