TANGERANG | RMN Indonesia
Pasca penyegelan tempat usaha komersial Rumah Duka Family Care dan Pawibana Krematorium yang berada di lingkungan Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) Dr. Sitanala, Kota Tangerang, sejak awal Desember 2025, segel resmi yang dipasang kini tidak lagi terlihat jelas sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Segel yang dipasang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang merupakan tanda sanksi administratif terhadap usaha Family Care dan Pawibana Krematorium yang diduga tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait. Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, penyegelan dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat kepada Satpol PP. Proses penanganan aduan tersebut berlangsung cukup panjang hingga akhirnya dilakukan tindakan penyegelan. Namun, setelah penyegelan, segel tersebut diduga sengaja ditutupi dengan pigura foto atau lukisan, sehingga tidak tampak dari luar dan memunculkan dugaan ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Kondisi itu, menuai kritik dari masyarakat. Salah seorang warga bernama Iwan menilai penutupan segel tersebut tidak dapat dibenarkan, mengingat segel merupakan produk hukum pemerintah daerah yang dikeluarkan melalui Satpol PP.
“Kini segel yang dipasang ditutupi pigura, seperti main-main padahal yang saya tahu kemasan segel itu prodak hukum pemerintah daerah melalui Satpol PP loh yang memiliki kewenangan,” ungkapnya, belum lama ini.
Iwan juga mempertanyakan pengawasan Satpol PP terhadap aktivitas usaha tersebut pasca penyegelan. Menurutnya, segel tidak boleh ditutup atau dicopot karena berfungsi sebagai penanda resmi penegakan peraturan daerah, dan setiap pelanggaran terhadap segel seharusnya ditindak tegas.
Sementara itu, tokoh masyarakat sekaligus aktivis Kota Tangerang, S. Widodo atau yang akrab disapa Romo turut mengkritisi tindakan penutupan segel dengan lukisan di lokasi Rumah Duka Family Care dan Pawibana Krematorium yang berada di RSUP Dr. Sitanala. Ia menyayangkan sikap pengelola usaha yang dinilai tidak mematuhi ketentuan hukum.
“Segel berfungsi sebagai tanda bahwa objek tersebut berada di bawah pengawasan hukum dan tidak boleh dirusak, dicopot, maupun ditutupi tanpa izin resmi,” tegas Romo, yang juga merupakan Magister Hukum Universitas Pamulang.
Romo meminta Satpol PP agar terus melakukan pengawasan pasca penyegelan dan tidak membiarkan munculnya persoalan baru. Ia juga menyoroti isu yang berkembang bahwa setelah penyegelan masih terdapat aktivitas di lokasi usaha tersebut.
“Penyegelan merupakan tindakan hukum resmi untuk menghentikan aktivitas akibat pelanggaran, seperti tidak memiliki izin usaha yang lengkap atau melanggar Peraturan Daerah. Jika memang masih ada kegiatan, Satpol PP harus segera menghentikan seluruh aktivitas tersebut secara tegas dan permanen,” pungkasnya. (hmi)

