Selasa, Juli 14

Jakarta | RMN Indonesia

Di tengah pusaran polemik kasus mantan Jampidsus Febri Ardyansyah yang masih menjadi sorotan publik dan membelah kepercayaan masyarakat, langkah Jaksa Agung mengajukan sejumlah nama calon pejabat Eselon I kepada Presiden dinilai sangat tidak tepat waktu. MataHukum secara tegas meminta agar proses tersebut ditunda hingga ada kejelasan penegakan hukum yang transparan.

Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, menilai bahwa langkah pengisian jabatan strategis ini terkesan memaksakan keadaan dan membalikkan prioritas lembaga. Menurutnya, fokus utama institusi Kejaksaan seharusnya bukan sekadar mengisi kursi kosong, melainkan menuntaskan kejanggalan internal.

“Mengisi jabatan strategis di tengah kepercayaan lembaga yang sedang retak hebat hanya akan dianggap sebagai upaya ‘menutup lubang dengan kain yang sama lusuhnya’, bukan langkah pembenahan nyata,” tegas Mukhsin Nasir dalam keterangan persnya, Selasa (14/7/2026).

Mukhsin menyoroti bahwa posisi seperti Jampidsus, Jampidum, Kepala Badan Aset, hingga Kepala Badan Diklat merupakan ujung tombak penegakan hukum yang membutuhkan kepercayaan mutlak dari rakyat.

“Bagaimana mungkin seseorang bisa menegakkan hukum dengan tegas jika pengangkatannya dilakukan di tengah bayang-bayang dugaan ketidakadilan? Sosok yang menjabat justru akan menanggung beban kecurigaan publik sejak hari pertama,” tambah Mukhsin.

MataHukum memberikan tiga urutan prioritas yang harus dilakukan sebelum melakukan pergantian pejabat:

Tuntaskan Kasus: Menyelesaikan secara transparan, adil, dan tanpa pandang bulu kasus yang menimpa mantan Jampidsus Febri Ardyansyah. Selesaikan seluruh kejanggalan proses dan berikan sanksi tegas jika terbukti melanggar.

Evaluasi Menyeluruh: Melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan dan sistem pengawasan yang dinilai gagal mencegah kericuhan ini.

Pengisian Jabatan: Melakukan pengisian jabatan yang kosong dengan sosok yang bebas konflik kepentingan, memiliki rekam jejak bersih, serta mendapat dukungan kepercayaan luas dari publik.

MataHukum mendesak Presiden dan DPR untuk tidak memproses usulan pengisian jabatan strategis tersebut sebelum kejelasan penuh atas kasus Febri Ardyansyah diberikan kepada rakyat.

“Jangan sampai kita terjebak dalam kesalahan yang sama: sibuk merapikan kursi, tapi lupa memperbaiki rumah yang sudah bocor dan miring. Jangan biarkan pembenahan institusi hanya menjadi topeng bagi ketidakberesan yang belum terselesaikan,” tutup Mukhsin. (Fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version