JAKARTA | RMN Indonesia
Komisi II DPR dan pemerintah menggelar rapat pengambilan tingkat I terhadap 15 RUU tentang Kabupaten/Kota. Semua fraksi di Komisi II DPR menyepakati 15 RUU Kabupaten/kota itu dibawa ke rapat paripurna.
Rapat tingkat I digelar di ruang rapat Komisi II DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.
Mulanya, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan. Kemudian, pihak pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga menyampaikan pandangan.
“Kami atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih dan sekaligus apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, para kapoksi, kemudian panitia kerja, Timus maupun Timsin, serta pimpinan Komite I DPD RI atas seluruh kerja keras dan kerja sama, sehingga mencapai kesepakatan terhadap 15 RUU Kabupaten/Kota,” kata Tito.
Tito mengatakan pembahasan RUU tersebut telah dibatasi untuk tiga hal, yakni dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.
“Pada prinsipnya sudah disepakati tentang pembahasan tiga hal tersebut dibatasi,” kata Tito.
Tito mengatakan sempat terjadi dinamika dalam rapat terkait penentuan ibu kota sejumlah kabupaten yang wilayahnya mencakup lebih dari satu kecamatan. Setelah dibahas, disepakati kedudukan ibu kota/kabupaten dicantumkan pada satu kecamatan.
“Berdasarkan hasil pembahasan dan sinkronisasi antara tim perumus dan tim sinkronisasi panitia kerja, disepakati bahwa kedudukan ibu kota kabupaten ditetapkan dan dicantumkan hanya pada satu kecamatan,” ujarnya.
Kemudian, Rifqinizamy pun meminta persetujuannya agar 15 RUU Kabupaten/Kota dibawa pada rapat paripurna DPR. Para peserta rapat pun setuju.
“Saya meminta persetujuan kepada kita semua agar 15 rancangan undang-undang yang tadi kita sampaikan bersama-sama, selanjutnya akan diproses pada pembicaraan tingkat dua untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI besok, hari Selasa. Tadi kami sudah dapat persetujuan dari pimpinan DPR RI melalui Bamus, dan boleh saya ketok ya untuk persetujuan dari kita semua?,” kata Rifqy yang dilanjutkan dengan ketukan palu sidang.
Berikut ini daftar 15 RUU tersebut:
- RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu di Provinsi Kalimantan Barat;
- RUU tentang Kabupaten Sintang di Provinsi Kalimantan Barat;
- RUU tentang Kota Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat;
- RUU tentang Kabupaten Mempawah di Provinsi Kalimantan Barat;
- RUU tentang Kabupaten Sambas di Provinsi Kalimantan Barat;
- RUU tentang Kabupaten Sanggau di Provinsi Kalimantan Barat;
- RUU tentang Kabupaten Ketapang di Provinsi Kalimantan Barat;
- RUU tentang Kabupaten Kapuas di Provinsi Kalimantan Tengah;
- . RUU tentang Kabupaten Barito Utara di Provinsi Kalimantan Tengah;
- RUU tentang Kabupaten Barito Selatan di Provinsi Kalimantan Tengah;
- RUU tentang Kabupaten Kotawaringin Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
- RUU tentang Kabupaten Kotawaringin Barat di Provinsi Kalimantan Tengah;
- RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Utara di Provinsi Kalimantan Selatan;
- RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Selatan di Provinsi Kalimantan Selatan;
- RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Provinsi Kalimantan Selatan. (Egi)
