Senin, September 21

JAKARTA | RMN Indonesia

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terlihat kesal saat dicecar pertanyaan wartawan mengenai evaluasi di kementerian yang dipimpinnya setelah mencuat kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon.

Momen tersebut terjadi saat Nusron menghadiri rapat pleno persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (21/9/2026).

Usai mengikuti agenda tersebut, Nusron sempat didekati awak media yang melontarkan sejumlah pertanyaan mengenai langkah evaluasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN menyusul perkara yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nusron kemudian meminta jalan kepada wartawan yang mengerumuninya.

“Ini kan aku mau pulang. Caranya enggak begini, caranya enggak begini,” kata Nusron sambil meminta jalan kepada awak media.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai kasus tersebut, Nusron kembali menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

“Kan sudah tak sampaikan kalau soal itu, kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Jadi posisi kami menghormati dan mengikuti proses yang ada,” ujar Nusron.

Perdana Hadir di DPR Usai Kasus Mencuat

Kehadiran Nusron dalam agenda di DPR tersebut menjadi yang pertama setelah dirinya dua kali tidak menghadiri agenda sebelumnya sejak namanya turut mencuat dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Empat di antaranya disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Delapan tersangka tersebut yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Para Tersangka Ditahan hingga 4 Oktober

KPK melakukan penahanan terhadap delapan tersangka tersebut untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang dan menemukan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar.

Uang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Arif Sugiyanto. KPK menyita uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing dengan rincian Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, serta SAR910.

Selain itu, uang tunai juga ditemukan di rumah Rizal Pahlevi sebesar Rp896 juta. Kemudian di rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Zimamun Ni’am Aulawi ditemukan uang sebesar Rp8 juta.

Sementara itu, dari rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, KPK menemukan uang tunai sebesar Rp49,5 juta.

Dalam perkara tersebut, KPK juga mengungkap adanya dugaan pemberian uang Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi kepada Erwin yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Uang tersebut berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Sementara proses hukum terus berjalan, Nusron menegaskan bahwa dirinya dan Kementerian ATR/BPN menghormati serta mengikuti proses yang dilakukan KPK.(hmi)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version