Selasa, November 3

JAKARTA | RMN Indonesia

Ketua Umum Barisan Rakyat Nusantara (BaraNusa), Adi Kurniawan, melontarkan dua tuntutan terkait persoalan hukum yang menjadi perhatian publik. Ia meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mempertimbangkan mundur dari jabatannya demi memulihkan nama baik, sekaligus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti kasus dugaan korupsi payment gateway yang menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

Menurut Adi, kedua persoalan tersebut harus mendapatkan perhatian serius. Pejabat publik harus terbuka terhadap kritik dan proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

“Kalau Gibran ingin memulihkan nama baiknya di tengah polemik putusan MA terkait Suket penyetaraan ijazah, lebih baik mundur dari jabatan Wakil Presiden. Biarkan rakyat yang menilai sendiri. Sementara Denny Indrayana juga harus segera diproses dan ditangkap apabila alat bukti serta persyaratan hukumnya terpenuhi,” tegas Adi Kurniawan.

Adi menyoroti putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan kasasi Subhan Palal dan menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.

Ia menilai putusan tersebut harus dihormati dan dijelaskan secara transparan kepada masyarakat agar polemik tidak terus berkembang.

“Jabatan Wakil Presiden adalah amanah rakyat. Ketika muncul persoalan yang menjadi perhatian luas, harus ada sikap kenegarawanan. Jangan hanya meminta masyarakat percaya, tetapi berikan penjelasan yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Di sisi lain, Adi menegaskan BaraNusa tidak akan berhenti mendesak KPK menuntaskan perkara payment gateway yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan sistem pembayaran paspor elektronik tahun anggaran 2014.

Denny Indrayana sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam perkara tersebut. BaraNusa juga telah menyerahkan surat permohonan pengambilalihan penanganan perkara kepada Dumas KPK pada 26 Oktober 2026.

“Kami ingin KPK menunjukkan keberanian dan keseriusannya. Jangan sampai perkara dugaan korupsi yang sudah bertahun-tahun berjalan tidak memiliki kepastian hukum. Segera tindak lanjuti, koordinasikan dengan aparat penegak hukum terkait, dan proses pihak-pihak yang bertanggung jawab,” katanya.

Adi menegaskan, tuntutan BaraNusa bukan untuk menghakimi seseorang di luar proses hukum, melainkan memastikan hukum ditegakkan secara adil.

“Pesan kami jelas, Gibran mundur demi memulihkan nama baiknya, Denny Indrayana juga harus ditangkap apabila dasar hukumnya terpenuhi. Jangan ada perlakuan istimewa. Hukum harus berlaku sama bagi semua orang, baik yang sedang memegang kekuasaan maupun yang pernah menduduki jabatan penting,” pungkas Adi Kurniawan. (Egi)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version