Jumat, September 4

DEPOK I RMN Indonesia

Proyek pembangunan water tank raksasa berkapasitas sekitar 10 juta liter milik PT Tirta Asasta Depok kembali menjadi sorotan.

Aktivis Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB), Zefferi, meminta Pemerintah Kota Depok, DPRD Kota Depok, dan manajemen Tirta Asasta membuka secara terang seluruh aspek proyek tersebut, mulai dari sumber anggaran, nilai kontrak, dokumen perencanaan hingga status kelayakan bangunan.

Menurut Zefferi, persoalan proyek tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan besarnya kapasitas penampungan air.

Yang jauh lebih penting adalah jaminan keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi serta keterbukaan penggunaan anggaran publik.

“Kalau benar ada kajian teknis yang menyatakan lokasi atau konstruksi memiliki persoalan kelayakan, maka pemerintah tidak boleh menganggap persoalan ini sebagai masalah biasa.

Harus ada penjelasan terbuka dan kajian teknis yang bisa diuji publik,” tegas Zefferi.

Soroti sumber dan penggunaan anggaran

Zefferi mempertanyakan dari mana sebenarnya sumber pembiayaan pembangunan water tank tersebut dan berapa nilai kontrak yang sesungguhnya.

Menurutnya, sebagai BUMD, Tirta Asasta dapat memiliki berbagai sumber pembiayaan, termasuk penyertaan modal daerah, pembiayaan perusahaan, pinjaman, maupun sumber pendanaan lain sesuai ketentuan.

Karena itu, Zefferi meminta agar dokumen yang berkaitan dengan pembiayaan proyek dibuka kepada publik.

“Jangan sampai masyarakat hanya mendengar angka yang beredar tanpa mengetahui dokumen resminya. RAB, nilai kontrak, sumber dana, perusahaan pelaksana, konsultan perencana, konsultan pengawas dan perubahan pekerjaan harus jelas,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila terdapat penggunaan APBD atau penyertaan modal daerah, maka DPRD mempunyai tanggung jawab menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan tersebut.

Kajian teknis Lemtek UI harus dijawab

Salah satu persoalan yang menurut Zefferi perlu mendapat perhatian serius adalah adanya informasi mengenai kajian Lemtek UI yang disebut menyoroti kondisi lokasi dan aspek teknis water tank.

Jika kajian tersebut memang menyatakan lokasi tidak layak atau membutuhkan penanganan khusus, kata Zefferi, pemerintah dan pengelola tidak cukup hanya memberikan pernyataan bahwa proyek telah memenuhi prosedur administratif.

“Keselamatan konstruksi bukan sekadar soal dokumen. Kalau ada persoalan tanah, kemiringan, penurunan atau stabilitas struktur, semuanya harus dibuktikan dengan kajian teknis yang transparan,” katanya.

Zefferi mendorong dilakukannya uji geoteknik dan evaluasi struktur secara independen, termasuk pemeriksaan kondisi tanah, potensi penurunan, stabilitas lereng, kapasitas pondasi dan keamanan struktur terhadap beban air dalam jumlah sangat besar.

Jangan abaikan keselamatan warga

Dengan kapasitas sekitar 10 juta liter, Zefferi menilai risiko kegagalan struktur harus dihitung secara serius.

“Ini bukan tangki kecil. Sepuluh juta liter air berarti sekitar sepuluh ribu meter kubik. Kalau terjadi kegagalan struktur, dampaknya harus dihitung terhadap permukiman, sekolah, rumah ibadah dan fasilitas umum di sekitarnya,” jelasnya.

Menurut Zefferi, pemerintah harus memastikan adanya sistem mitigasi risiko, pemantauan kondisi struktur dan tanah, serta prosedur tanggap darurat apabila terjadi kebocoran atau kondisi abnormal.

Ia juga meminta agar masyarakat sekitar mendapatkan informasi mengenai hasil kajian keselamatan dan prosedur evakuasi apabila memang diperlukan.

Status SLF wajib diperjelas

Zefferi juga mempertanyakan status Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan tersebut.

Menurutnya, status SLF harus dapat dibuktikan dengan dokumen resmi apabila bangunan telah digunakan atau akan difungsikan.

“Kalau sudah beroperasi, tunjukkan dokumen laik fungsinya. Kalau belum ada, jangan sampai masyarakat dibuat bertanya-tanya mengapa fasilitas sebesar ini sudah digunakan sementara status kelayakan fungsinya tidak jelas,” tegas Zefferi.

Ia meminta Pemkot Depok menjelaskan siapa pihak yang melakukan pemeriksaan teknis, apa rekomendasinya, dan apakah seluruh persyaratan keselamatan bangunan telah dipenuhi.

DPRD jangan diam

Zefferi juga mendesak DPRD Kota Depok, khususnya komisi yang membidangi pembangunan dan keuangan daerah, untuk memanggil pihak-pihak terkait dalam rapat dengar pendapat.

Menurutnya, persoalan water tank tidak seharusnya hanya menjadi polemik antara aktivis dan pemerintah.

“DPRD harus menggunakan fungsi pengawasannya. Panggil Tirta Asasta, PUPR, DPMPTSP, konsultan dan pihak terkait. Buka dokumennya. Kalau proyek ini memang benar dan aman, jelaskan kepada masyarakat. Kalau ada persoalan, perbaiki,” ujarnya.

Zefferi menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan bertujuan menghambat pelayanan air bersih, melainkan memastikan pembangunan infrastruktur publik dilakukan secara aman, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

KPKB siapkan langkah lanjutan

KPKB, kata Zefferi, akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong keterbukaan informasi mengenai proyek water tank Tirta Asasta.

Pihaknya akan meminta dokumen terkait sumber anggaran, nilai pekerjaan, kontraktor, konsultan, kajian teknis, dokumen perizinan, hasil pemeriksaan serta status SLF.

“Kalau semua dokumennya lengkap dan proyeknya memang memenuhi standar, kami siap menerima penjelasan. Tetapi kalau ada dokumen yang disembunyikan atau ditemukan indikasi pelanggaran, tentu kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai bukti yang ada,” pungkas Zefferi.

Bagi Zefferi, inti persoalan bukan sekadar berapa uang yang digunakan untuk membangun water tank, tetapi apakah setiap rupiah anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan apakah keselamatan warga benar-benar menjadi prioritas utama.(Agus).

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version