Selasa, September 1

KLATEN | RMN Indonesia

Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk memaksimalkan pemanfaatan media digital sebagai sarana publikasi sekaligus memperluas pemasaran produk dan layanan.

Menurut Riza, media digital kini tidak hanya berfungsi sebagai sarana komunikasi, tetapi juga menjadi ruang pemasaran baru bagi BUMDes. Karena itu, pengelola BUMDes perlu aktif memanfaatkan berbagai platform digital untuk memperkenalkan potensi dan produk yang dimiliki.

“Media digital adalah pasar dan etalase baru bagi BUMDes. Ketika BUMDes memiliki media sosial seperti Instagram, Facebook, TikTok, website, maupun kanal digital lainnya, BUMDes berarti sedang membuka pintu agar masyarakat yang lebih luas bisa melihat yang dikerjakannya,” kata Riza, dikutip di Jakarta, Senin (31/8).

Hal tersebut disampaikan Riza saat membuka sosialisasi Keputusan Menteri Desa dan PDT Nomor 578 Tahun 2026 tentang Pedoman Publikasi BUMDes serta Pelatihan Peningkatan Kapasitas BUMDes dalam Mengelola Media Digital di Janti Park, Desa Janti, Kecamatan Polanharjo, Klaten, pada 26 Agustus 2026.

Riza mengatakan BUMDes merupakan salah satu instrumen penting dalam mendorong kemandirian ekonomi desa. BUMDes diharapkan mampu mengelola potensi yang dimiliki desa, membuka peluang usaha, menciptakan lapangan pekerjaan, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ia menekankan, keberhasilan BUMDes tidak semata-mata diukur dari besarnya omzet, aset, maupun keuntungan. Menurutnya, manfaat keberadaan BUMDes bagi masyarakat juga menjadi bagian penting dalam mengukur keberhasilan pengelolaannya.

“Ukuran keberhasilan BUMDes bukan hanya berapa besar omzet, aset, dan keuntungan yang diperoleh, tapi seberapa besar masyarakat tahu, percaya, menggunakan, dan rasakan manfaat dari keberadaan BUMDes,” ujarnya.

Riza juga menyoroti beragam jenis usaha yang dikembangkan BUMDes di Kabupaten Klaten. Di antaranya pengelolaan wisata air, pasar desa, air bersih, kuliner, layanan internet, perdagangan, jasa, peternakan, perikanan hingga pengelolaan sampah.

Menurut dia, keberagaman usaha tersebut perlu diperkenalkan secara lebih luas agar potensi BUMDes semakin dikenal, tidak hanya oleh masyarakat desa, tetapi juga konsumen dan calon investor.

Kemendes PDT sebelumnya menerbitkan Keputusan Mendes PDT Nomor 578 Tahun 2026 tentang Pedoman Publikasi BUMDes. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan panduan kepada BUMDes dalam mengelola komunikasi dan publikasi.

Dalam pedoman tersebut, penyampaian informasi diarahkan agar dilakukan secara akurat, edukatif, partisipatif, profesional, inklusif, dan akuntabel serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Riza berharap pelatihan pengelolaan media digital dapat meningkatkan kemampuan pengelola BUMDes dalam memperkenalkan potensi usaha dan produk mereka sehingga jangkauan publikasinya semakin luas.

Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kemendes PDT Andi Nita Arie mengatakan pelatihan tersebut diikuti 100 peserta yang merupakan pengelola BUMDes dari Kabupaten Klaten dan Boyolali.

Andi Nita berharap pelatihan tersebut dapat mendorong pengelola BUMDes melakukan publikasi potensi desa secara terencana dan konsisten.

“Pengelola BUMDes diharapkan bisa lakukan publikasi secara terencana dan konsisten yang akhirnya meningkatkan promosi produk dan layanan hingga partisipasi masyarakat,” kata Andi Nita.

Ia menambahkan, Keputusan Mendes PDT Nomor 578 Tahun 2026 dapat menjadi pedoman bagi pengelola BUMDes dalam memanfaatkan media digital untuk mempublikasikan potensi dan mempromosikan produk maupun layanan desa.(hmi)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version