JAKARTA | RMN Indonesia
Dinas Intelijen Luar Negeri (FIS) Ukraina mengklaim sedikitnya delapan warga negara Indonesia (WNI) direkrut untuk bergabung dengan militer Rusia.
Klaim tersebut disampaikan FIS melalui pernyataan yang diunggah pada 27 Agustus 2026. Badan intelijen Ukraina itu menyebut informasi mengenai perekrutan delapan WNI diperoleh setelah mereka mendapatkan salinan komunikasi Kementerian Luar Negeri Rusia terkait pemrosesan visa bagi warga Indonesia.
Menurut FIS, delapan WNI yang direkrut tersebut merupakan pria berusia antara 29 hingga 47 tahun.
“Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina telah memperoleh dokumen tentang setidaknya delapan warga negara Indonesia yang direkrut ke dalam barisan tentara pendudukan RF,” demikian pernyataan FIS dalam laman resminya.
FIS menyebut perekrutan warga negara asing oleh Rusia dilakukan untuk sejumlah kepentingan. Di antaranya mengisi kekurangan personel di garis depan, membangun narasi bahwa operasi militer Moskow mendapat dukungan dari berbagai negara, serta mengatasi penurunan jumlah warga Rusia yang bersedia bergabung secara sukarela.
Menurut FIS, Rusia menggunakan pola perekrutan yang sebelumnya telah diterapkan di sejumlah negara. Calon tentara asing disebut ditawarkan gaji tinggi, tugas non-tempur, proses percepatan pemberian kewarganegaraan Rusia, serta berbagai tunjangan sosial.
Badan tersebut juga mengklaim sebagian orang yang direkrut tidak mengetahui lokasi penempatan mereka.
“Pola yang sama sebelumnya telah digunakan terhadap warga negara Nepal, Kuba, Kenya, dan India. Sebagian besar dari mereka berakhir di garis depan tanpa pelatihan apa pun, dan beberapa tewas dalam beberapa minggu pertama,” kata FIS.
FIS kemudian menyebut Indonesia sebagai salah satu negara yang menurut mereka menjadi sumber perekrutan personel untuk militer Rusia.
Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengenai klaim intelijen Ukraina tersebut.
Pernah Ada WNI Bergabung dengan Militer Rusia
Sebelumnya, sejumlah warga negara Indonesia juga pernah diberitakan bergabung dengan militer Rusia.
Dua nama yang sempat menjadi sorotan adalah mantan personel Korps Marinir TNI Angkatan Laut (AL), Satria Arta Kumbara, dan mantan personel Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas sebelumnya menyatakan bahwa status kewarganegaraan Indonesia seseorang dapat hilang apabila yang bersangkutan bergabung dengan militer negara asing sesuai ketentuan yang berlaku.
Keduanya kemudian disebut tidak lagi berstatus sebagai pemegang paspor Indonesia.
Klaim mengenai delapan WNI yang direkrut menjadi tentara Rusia masih menunggu verifikasi dan keterangan resmi dari pemerintah Indonesia.
