JAKARTA | RMN Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengembalian uang sebesar Rp250 juta dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias, Sumatra Utara. Dana tersebut telah disita penyidik untuk ditelusuri keterkaitannya dengan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengembalian uang tersebut dilakukan atas inisiatif pihak terkait. Penyidik kini menganalisis asal-usul dan tujuan penyerahan dana untuk memastikan apakah uang itu berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
โMateri itu sedang didalami. Dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut bagaimana keterkaitan dengan perkara,โ ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Budi menjelaskan, uang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Namun, KPK belum menyimpulkan hubungan dana itu dengan dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN maupun kegiatan muktamar.
Jika hasil penyidikan menunjukkan adanya keterkaitan dengan perkara, uang tersebut akan digunakan sebagai barang bukti. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan hubungan dengan kasus yang ditangani, dana itu dapat dikembalikan kepada pihak yang menyerahkannya.
KPK juga mengapresiasi langkah pengembalian dan pelaporan dana tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum.
Kasus yang tengah diselidiki KPK berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap tersebut.
Para tersangka berasal dari unsur pejabat pertanahan, pihak swasta, dan sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam pengurusan layanan pertanahan.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK turut menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan pihak-pihak di luar perkara pokok, termasuk pengembalian uang dari PCNU Nias.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa penyidik masih mendalami apakah pengembalian dana tersebut masuk dalam konstruksi perkara utama atau berkaitan dengan persoalan lain.
KPK juga membuka kemungkinan memeriksa pihak yang menyerahkan uang untuk memperoleh keterangan mengenai asal-usul dan tujuan dana tersebut.
Hingga kini, keterkaitan uang Rp250 juta dari PCNU Nias dengan dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN masih dalam proses pendalaman. KPK belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai status dana maupun hubungan pihak yang menyerahkannya dengan perkara tersebut. (Egi)
