JAKARTA | RMN Indonesia
Pengamat kebijakan publik, Adib Miftahul, menilai pengunduran diri dua putra Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dari jabatan tenaga ahli kementerian sudah tepat. Namun, ia menilai pengangkatan keduanya sejak awal telah memunculkan persoalan etika dan dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Adib mengatakan, pengunduran diri saja tidak cukup. Menurut dia, honorarium dan fasilitas yang telah diterima kedua putra menteri tersebut juga perlu dipertanggungjawabkan.
Mundur sudah benar. Lalu, bagaimana soal honor dan fasilitas lainnya? Wajib mengembalikan jika tidak mau disebut KKN,โ kata Adib yang juga Direktur KPN kepada Harian Merdeka, Selasa (27/10).
Ia menilai polemik pengangkatan kedua putra Menteri Haji tersebut menjadi persoalan serius yang harus dievaluasi secara menyeluruh. Adib bahkan meminta Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf turut bertanggung jawab atas polemik tersebut.
โJangan cuma anaknya yang mundur, Pak Menteri Haji juga wajib mundur,โ tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengonfirmasi bahwa dua putra Menhaj, Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz, telah resmi mengundurkan diri dari jabatan tenaga ahli di Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
โPak Menteri dan saya sudah menerima pengunduran diri dua orang tenaga ahli. Jadi, secara resmi dua orang tersebut memutuskan untuk mengundurkan diri,โ kata Dahnil kepada media di Jakarta, Selasa (27/10).
Dahnil menjelaskan, pengunduran diri tersebut dilakukan setelah penunjukan keduanya menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Menurut dia, keterlibatan Barbarossa dan Gibran bermula ketika Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) baru dibentuk dan membutuhkan bantuan untuk menjalankan tugas kelembagaan. Saat itu, lembaga tersebut baru dipimpin kepala dan wakil kepala sehingga memerlukan dukungan tambahan.
Dahnil menyebut kedua putra Menhaj telah membantu proses awal pembentukan BP Haji, bahkan tanpa bayaran pada masa awal keterlibatan mereka.
Namun, seiring berkembangnya polemik di ruang publik, keduanya memutuskan mundur. Posisi tenaga ahli yang ditinggalkan akan diisi oleh orang lain, dengan penentuan pengganti menjadi kewenangan Menteri Haji dan Umrah.
Dahnil menegaskan, keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen pimpinan Kemenhaj untuk menjaga integritas dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai prinsip etika.
Kemenhaj, kata dia, harus terbebas dari praktik yang tidak beretika, manipulatif, koruptif, maupun perilaku mafia.
Meski demikian, penilaian mengenai dugaan KKN yang disampaikan Adib merupakan pandangan pengamat. Polemik pengangkatan tersebut perlu dinilai berdasarkan aturan yang berlaku serta fakta mengenai proses pengangkatan, honorarium, dan fasilitas yang diterima.(egi/hmi)
