MALANG | RMN Indonesia
Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur membongkar 273 kasus kriminal sekaligus meringkus sebanyak 129 tersangka selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru pada 10-21 Oktober 2026.
Kepala Polres Malang AKBP Rulian Syauri di mapolres setempat, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin, mengatakan, operasi tersebut berfokus pada upaya memberantas pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Sepanjang Operasi Sikat Semeru 2026 kami bersama polsek jajaran mengungkap 273 kasus kejahatan dan menempatkan Polres Malang dengan pengungkapan terbanyak. Adapun tersangka yang ditetapkan sebanyak 129 orang,” kata Rulian.
Dia menyebut, dari ratusan kasus kejahatan itu, terdapat sejumlah modus operandi yang digunakan oleh para tersangka ketika beraksi, di antaranya merusak kunci rumah dengan target rumah kos, kontrakan, toko, gudang hasil panen.
Salah satu kasus menonjol sepanjang pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 di Malang, yakni aksi curat dan curas di beberapa lokasi berbeda yang dilakukan oleh tersangka berinisial J asal Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
“Yakni di Kecamatan Kalipare, Gondanglegi, Turen, Pakisaji, Sumber Pucung, dan Wonosari, total ada delapan laporan polisi. Perbuatan itu menyebabkan kerugian lebih dari Rp80 juta,” ucapnya.
Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara beragam, mulai dari lima tahun, tujuh tahun, hingga sembilan tahun.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar, menyampaikan, dari 273 kasus mayoritas didominasi oleh tindak kriminal curat sejumlah 173 kasus atau 63 persen dari total kasus yang ditangani selama Operasi Sikat Semeru.
Kemudian, secara keseluruhan, Hafiz menyampaikan bahwa daerah dengan tindak kejahatan terbanyak, baik itu curat, curas, maupun curanmor adalah di wilayah Malang Selatan.
“Kalau dibagi per rayon, di antaranya Kecamatan Gondanglegi, Turen, Gedangan, Bantur, Sumawe, Ampelgading, dan Dampit,” kata dia.
Hafiz menambahkan penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengetahui apakah ada tersangka yang melakukan tindak kriminal karena terjerat pinjaman maupun judi daring.
“Itu masih kami dalami seluruhnya,” tuturnya. (Egi)
