Senin, Juni 22

Jakarta | RMN Indonesia

Kasus dugaan penyimpangan dan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) terus bergulir. Menanggapi perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, Sekretariat Jenderal MataHukum mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah untuk konsisten menjaga prinsip akuntabilitas, keadilan, dan kepatutan.

Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, menegaskan bahwa penyidik Kejaksaan Agung harus memeriksa Nanik S. Deyang secara mendalam demi terwujudnya keadilan hukum. Menurutnya, sebagai pejabat aktif di lingkungan BGN selama program berjalan, Nanik memiliki andil besar dan mengetahui detail mekanisme pelaksanaan program tersebut.

“Secara hukum, Nanik tidak boleh dilepaskan dari tanggung jawab. Sebagai pejabat pemegang kewenangan di BGN saat peristiwa terjadi, ia memiliki kewajiban pertanggung jawaban hukum, moral, dan etika selama proses hukum berlangsung,” ujar Mukhsin Nasir dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Soroti Asas Kepatutan dan Semangat Asta Cita
Selain fokus pada ranah hukum, MataHukum juga menyoroti aspek kebijakan dari sudut pandang asas kepatutan. Mukhsin menilai, langkah Presiden yang menunjuk Nanik untuk menggantikan Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN kurang tepat, terutama di tengah komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi yang tertuang dalam semangat Asta Cita.

Kedekatan emosional serta hubungan kerja yang erat antara para pejabat tersebut dengan Presiden Prabowo dikhawatirkan dapat memicu sentimen negatif. “Kondisi ini berisiko menimbulkan persepsi publik bahwa penegakan hukum tidak berjalan adil, serta asas keadilan dan kemanfaatan hukum tidak dijunjung tinggi,” tambah Mukhsin.

Desak Penonaktifan Demi Kelancaran Penyidikan
MataHukum memaparkan logika penegakan hukum yang ideal: ketika sejumlah pejabat tinggi di BGN tengah ditangkap dan diperiksa, maka pejabat lain yang terlibat langsung dalam struktur termasuk Nanik seharusnya segera dinonaktifkan. Langkah ini krusial untuk menjamin kelancaran proses hukum sekaligus mencegah potensi intervensi terhadap jalannya penyelidikan.

Dorong Peran Pengawasan DPR RI

Di akhir keterangannya, MataHukum juga menyayangkan sikap DPR RI yang dinilai melonggarkan fungsi pengawasannya. Sebagai mitra kerja pemerintah, DPR seharusnya proaktif mengingatkan Presiden sebelum pelantikan dilakukan agar posisi kepemimpinan di lembaga strategis seperti BGN tetap bersih dan akuntabel.

“Demi terciptanya keadilan hukum yang sesungguhnya di tanah air, kami mengingatkan dan meminta Presiden untuk meninjau kembali, mencabut penunjukan, serta mencopot Nanik dari jabatannya di lingkungan BGN,” pungkas Mukhsin. (Fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version