Kupang | RMN Indonesia
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pelayanan pertanahan harus menjadikan masyarakat sebagai pusat utama pelayanan. Ia meminta seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN, termasuk Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mengedepankan kepastian waktu, kemudahan prosedur, dan penyelesaian layanan yang cepat.
Arahan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat memberikan pembinaan kepada jajaran Kanwil BPN Provinsi NTT, Selasa 4 Agustus 2026. Ia menekankan bahwa setiap pegawai ATR/BPN merupakan pelayan publik yang harus memahami kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan.
“Kita ini pelayan publik. Namanya pelayan, ibarat orang jualan, pembeli adalah raja. Ukurannya jelas, yaitu kepastian dan kepuasan. Kalau ada masalah, jangan menggunakan sudut pandang petugas. Gunakan sudut pandang masyarakat pemohon,” ujar Menteri Nusron.
Menurutnya, tingkat kepuasan masyarakat menjadi indikator penting dalam mengukur kualitas pelayanan pemerintah. Karena itu, setiap layanan yang diberikan harus mampu memberikan rasa nyaman, mudah, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Yang kita ukur adalah apakah masyarakat yang kita layani merasa puas dengan layanan yang diberikan,” katanya.
Menteri Nusron juga meminta agar seluruh aturan dan prosedur pelayanan pertanahan dibuat lebih sederhana dan mudah dipahami. Menurutnya, regulasi yang baik tidak hanya harus jelas secara administrasi, tetapi juga mampu diterapkan secara efektif di lapangan.
Sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan, Kementerian ATR/BPN telah menerapkan sistem Pengukuran Terjadwal dan percepatan layanan Peralihan Hak. Kebijakan tersebut bertujuan memangkas waktu pelayanan serta memberikan kepastian kepada masyarakat.
Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT, I Ketut Gede Ary Sucaya, menyampaikan bahwa penerapan Pengukuran Terjadwal saat ini telah berjalan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Kupang. Program tersebut selanjutnya akan diperluas secara bertahap ke tujuh Kantah lainnya di wilayah NTT.
“Untuk Pengukuran Terjadwal, kami sudah implementasi di Kantah Kota Kupang, dan akan menyusul bulan ini di tujuh Kantah lainnya. Sementara untuk layanan Peralihan Hak juga sudah ada pilot project di Kantah Kota Kupang,” ucap I Ketut Gede Ary Sucaya.
Dalam kegiatan pembinaan tersebut, Menteri Nusron turut didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, serta Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko Einstein Al Makarima. Turut hadir mendampingi Menteri Nusron, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid. (Fj)
