TANGERANG |RMN Indonesia
BUMD Kota Tangerang PT Tangerang Nusantara Global (PT TNG) mengelola angkutan umum massal seperti Bus Tayo dan Si Benteng .Belakangan mendapat sorotan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, terkait Kelebihan pembebanan subsidi berkisar Rp3.6,- miliar.
Pemerintah Kota Tangerang Tahun 2025 menyajikan anggaran Belanja Subsidi senilai Rp42.000.000.000,00 dengan realisasi Rp41.770.627.522,00 (99,45%)
Belanja Subsidi seluruhnya direalisasikan pada Dinas Perhubungan untuk angkutan perkotaan yang dilaksanakan PT – TNG.
Nilai besaran subsidi dituangkan dalam Naskah Perjanjian Subsidi Daerah (NPSD) nomor T/22/ 100.3.7.1/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024. ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan dan Direktur PT TNG.
Temuan BPK RI Perwakilan Banten.
Hasil pemeriksaan, pengelolaan Belanja Subsidi Thn 2025 menunjukkan masih terdapat permasalahan sebagai berikut.
A. Proposal Subsidi PT TNG Belum Mempertimbangkan Secara Memadai
Rencana Pendapatan Angkutan Perkotaan Serta Masih Terdapat
Ketidakkonsistenan Dalam Komponen Rasio BBM,
TNG mengajukan proposal permohonan subsidi, operasional angkutan perkotaan Tahun Anggaran 2025 tgl 21 Juni 2024.
Berdasarkan proposal tersebut, PT TNG menyampaikan permintaan biaya subsidi untuk tahun 2025 Rp50.197.504.000,00 rencana Biaya Operasional Kendaraan (BOK) untuk Bus Sistem Transit (BST) koridor I, II, III, dan IV dan Feeder koridor I.
Adapun Nilai pengajuan subsidi sebesar Rp50.197.504.000,00 ( rencana BOK) tanpa dikurangi, rencana pendapatan angkutan perkotaan terlebih dahulu.
Penelusuran, terhadap rincian kertas kerja pembentuk nilai yang dicantumkan dalam proposal subsidi, terdapat besaran rasio BBM pada BOK BST pada koridor I sebesar 3 km/liter. Rasio BBM tersebut berbeda dengan BOK BST koridor BPK Perwakilan Provinsi Banten.
lainnya, (II, III dan IV) yaitu sebesar 4 km/liter. Hasil konfirmasi kepada Kepala
Bidang Angkutan Perkotaan PT TNG menunjukkan, nilai rasio BBM koridor I seharusnya sama dengan koridor yang lain, yaitu sebesar 4 km/liter.
B. Dinas Perhubungan selaku Perangkat Daerah Teknis Belum Sepenuhnya
Melaksanakan Tugasnya Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 8 Thn 2020
Proposal diajukan PT TNG selanjutnya diverifikasi oleh Dinas Perhubungan selaku perangkat daerah teknis.
Berdasarkan hasil verifikasi Dinas Perhubungan, nilai subsidi diajukan PT TNG menurun dari Rp50.197.504.000,00 menjadi Rp42.000.000.000,00,
Atau berkurang Rp8.197.504.000,00. Penurunan nilai tersebut akibat adanya penyesuaian komponen: km tempuh per rit, frekuensi (jumlah rit per koridor), gaji supir bus, biaya kir bus, dan CCTV.
Hasil verifikasi proposal subsidi dari PT TNG selanjutnya akan menjadi bahan rekomendasi yang disampaikan kepada Wali Kota melalui TAPD.
Hasil verifikasi Dinas Perhubungan dapat dilihat pada tabel Tabel 1.11 Perbandingan Proposal Subsidi dengan Hasil Verifikasi.
Berdasarkan Data Olahan BPK bahwa,
Hasil reviu atas kertas kerja verifikasi proposal subsidi yang dilakukan Dinas Perhubungan menunjukkan bahwa Dinas Perhubungan belum memasukkan nilai pendapatan angkutan perkotaan PT TNG sebagai pengurang biaya subsidi.
Selain itu, Dinas Perhubungan pun belum mengoreksi rasio BBM BST koridor I sebagai pembentuk BOK BST koridor I.
Penelusuran lebih lanjut menunjukkan, Dinas Perhubungan belum melaksanakan Peraturan Wali Kota Nomor 8 Thn 2020, yaitu belum menyusun:
1) petunjuk teknis tata cara perhitungan biaya operasional dan pemberian subsidi;
2) petunjuk teknis verifikasi terhadap kelengkapan, keabsahan dan kelayakan
permohonan subsidi;
3) petunjuk teknis serta tata cara verifikasi atas tagihan pembayaran subsidi
4) petunjuk teknis tata cara monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Belanja
Subsidi.
Kepala Bidang (Kabid ) Angkutan Dinas Perhubungan menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas, Belanja Subsidi Dinas Perhubungan menggunakan Surat Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat tentang pedoman teknis perhitungan BOK subsidi angkutan penumpang umum perkotaan sebagai acuan, sehingga tidak menyusun petunjuk teknis sesuai yang diatur Peraturan Wali No 8 Thn 2020.
C. pihak PT TNG belum memperhitungkan Realisasi pendapatan angkutan perkotaan dalam Laporan Realisasi Penyerapan Subsidi PT TNG menyusun laporan serapan subsidi setiap bulan dan melakukan rekap atas laporan tersebut bentuk laporan realisasi penggunaan subsidi pada akhir tahun.
Berdasarkan laporan tersebut, total serapan subsidi tahun 2025 sebesar
Rp41.770.627.522,00,
Berdasarkan laporan serapan subsidi tersebut, PT TNG melakukan adendum dengan menyesuaikan nilai subsidi menjadi Rp41.770.627.522,00. Adendum NPSD ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan dengan Direktur PT TNG pada tanggal 31 Desember 2025 dengan nomor T/33/100.3.7.1/XII/2025.
Hasil pemeriksaan atas rincian serapan subsidi menunjukkan bahwa perhitungan realisasi subsidi untuk BRT Koridor I masih menggunakan rasio BBM sebesar 3 km/liter.
Apabila dilakukan penyesuaian rasio BBM menjadi 4 km/liter, terdapat selisih perhitungan sebesar Rp530.580.617,32.
Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan selama tahun 2025 terdapat 1.546.018 penumpang yang menggunakan layanan angkutan perkotaan PT TNG, dengan tarif sebesar Rp2.000,00 per penumpang untuk seluruh koridor.
Berdasarkan jumlah penumpang tersebut PT TNG mencatat pendapatan, angkutan perkotaan pada tahun 2025 sebesar Rp3.092.036.000,00
Berdasarkan Peraturan Wali Kota No, 8 Thn 2020, besarnya subsidi berdasarkan selisih kurang tarif rata-rata dengan harga pokok produksi.
Dengan kata lain besarnya subsidi merupakan selisih dari total pendapatan dari tiket angkutan perkotaan dengan total BOK.
Memperhitungkan nilai pendapatan dalam perhitungan nilai subsidi, terdapat kelebihan pembebanan nilai subsidi sebesar nilai pendapatan angkutan perkotaan,sebesar Rp3.092.036.678,00.
Total kelebihan pembebanan subsidi Rp3.622.616.617,32 (Rp530.580.617,32 + Rp3.092.036.000,00).
Walau demikian, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan dan Kepala Bidang PT TNG menjelaskan bahwa.
a. Dinas Perhubungan belum menyusun ketentuan teknis terkait verifikasi terhadap kelengkapan, keabsahan, dan kelayakan permohonan subsidi;
b. PT TNG menagihkan seluruh biaya operasional secara penuh tanpa menghitung selisih dengan pendapatan yang diperoleh PT TNG;
c. Tidak terdapat peraturan lain selain Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2020 yang mengatur tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi khususnya untuk angkutan perkotaan.
Peraturan Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi hanya mengatur subsidi secara umum.
Hal tersebut tidak sesuai dengan :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2022 tentang Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan,
Hingga berita ini diterbitkan Sachrudin Wali Kota Tangerang dan Herman selaku Sekretaris Daerah, Kepala Dishub dan Muhamad Rijal merupakan Dirum PT TNG serta pihak-pihak yang disebut belum dapat di temui, memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi. (Rohman)
