TANGERANG | RMN Indonesia
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui berbagai pendekatan, salah satunya dengan memperkuat ketahanan keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemkot Tangerang menggelar pembinaan ketahanan dan keharmonisan keluarga ASN di Ruang Al Amanah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (22/7/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan membangun keluarga ASN yang harmonis, sakinah, mawadah, warahmah, sehingga para pegawai dapat menjalankan tugas secara profesional, fokus, dan optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, mengatakan keluarga memiliki peran penting dalam mendukung kinerja seorang ASN. Menurutnya, kondisi keluarga yang baik akan memberikan pengaruh positif terhadap produktivitas dan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Untuk menciptakan pegawai yang profesional dan mampu memberikan pelayanan terbaik, pembinaan harus dimulai dari keluarga. Ketika keluarga dalam kondisi bahagia dan sejahtera, ASN dapat bekerja dengan lebih fokus serta menghadirkan solusi terbaik bagi masyarakat,” ujar Sachrudin.
Ia menambahkan, dalam kegiatan tersebut Pemkot Tangerang menghadirkan tenaga profesional dari bidang psikologi untuk memberikan pemahaman terkait pengelolaan hubungan keluarga, komunikasi, serta penyelesaian berbagai dinamika rumah tangga.
Menurut Sachrudin, sikap saling memahami, menghargai, dan memaafkan menjadi kunci utama dalam menjaga keharmonisan keluarga, termasuk bagi keluarga ASN yang memiliki tuntutan pekerjaan dalam memberikan pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Jatmiko, menjelaskan bahwa pembinaan keluarga ASN merupakan program yang dilakukan secara berkelanjutan dan terus disesuaikan dengan perkembangan persoalan yang dihadapi pegawai.
“Kami menghadirkan psikolog dan menyediakan layanan konsultasi untuk membantu ASN menemukan solusi terhadap persoalan yang dihadapi. Apabila pasangan ASN berasal dari kalangan masyarakat umum, penanganannya juga dapat dikolaborasikan dengan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) di DP3AP2KB,” jelas Jatmiko.
Ia mengungkapkan, Pemkot Tangerang juga memiliki mekanisme khusus dalam menangani pengajuan perceraian ASN. Sebelum izin perceraian diberikan oleh Wali Kota, ASN wajib mengikuti tahapan mediasi, mulai dari pemanggilan masing-masing pihak, mediasi bersama pasangan, hingga pemberian waktu untuk melakukan pertimbangan kembali.
“Dalam proses mediasi, terdapat pasangan yang akhirnya memilih mencabut pengajuan perceraian dan memperbaiki kembali hubungan rumah tangganya. Namun, apabila upaya mediasi tidak berhasil, proses akan dilanjutkan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Melalui program pembinaan dan fasilitas konsultasi keluarga tersebut, Pemkot Tangerang berkomitmen menjaga kesejahteraan keluarga ASN sebagai bagian dari upaya menciptakan aparatur yang profesional, berintegritas, dan mampu menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat.(Wil)
