Selasa, Juli 28

TANGERANG | RMN Indonesia

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperkuat penerapan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui optimalisasi sistem presensi digital. Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemkot Tangerang melakukan sejumlah penyempurnaan sistem absensi untuk memastikan kehadiran pegawai lebih akurat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan jam kerja.

Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Jatmiko, mengatakan evaluasi terhadap sistem presensi digital terus dilakukan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang. Salah satu fokus utama pengawasan adalah mencegah potensi kecurangan, termasuk penggunaan aplikasi lokasi palsu atau Fake GPS.

“Kami terus melakukan pengembangan sistem bersama tim IT Diskominfo untuk mengantisipasi penggunaan Fake GPS. ASN yang terindikasi melakukan rekayasa lokasi sudah kami panggil untuk dilakukan klarifikasi dan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara lokasi presensi dengan posisi sebenarnya,” ujar Jatmiko.

Untuk meningkatkan akurasi pencatatan kehadiran, Pemkot Tangerang menerapkan sejumlah penguatan dalam sistem presensi digital. Salah satunya dengan mempersempit radius absensi yang sebelumnya berada pada jarak 300 meter menjadi hanya 75 meter dari titik lokasi kantor pemerintahan atau Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang.

Dengan aturan tersebut, ASN hanya dapat melakukan pencatatan kehadiran apabila sudah berada dalam area yang telah ditentukan. Kebijakan ini diterapkan agar proses presensi benar-benar mencerminkan keberadaan pegawai di lokasi kerja.

Selain pembatasan radius, Pemkot Tangerang juga menerapkan sistem perangkat tunggal atau single device. Melalui sistem ini, setiap ASN hanya dapat menghubungkan akun presensinya dengan satu perangkat telepon seluler yang telah terdaftar sehingga dapat mencegah praktik penitipan absensi antarpegawai.

Penguatan lainnya dilakukan melalui integrasi sistem verifikasi wajah atau face recognition secara real-time. Sistem tersebut turut didukung dengan pengawasan bersama antara BKPSDM, Inspektorat, dan Diskominfo Kota Tangerang.

“Pemantauan presensi dilakukan setiap hari. BKPSDM bersama Inspektorat secara berkala melakukan pengecekan untuk memastikan kepatuhan ASN terhadap aturan kehadiran dan jam kerja,” jelasnya.

Selain memperketat sistem absensi, Pemkot Tangerang juga menerapkan kebijakan jam kerja fleksibel atau flexitime bagi ASN. Kebijakan tersebut berlaku setiap Selasa hingga Jumat berdasarkan Keputusan Wali Kota (Kepwal), sedangkan hari Senin tetap menggunakan jam kerja normal mulai pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB.

Jatmiko menjelaskan, pada hari Selasa sampai Jumat ASN diberikan toleransi waktu masuk hingga pukul 08.00 WIB. Namun, keterlambatan yang terjadi harus diganti dengan penyesuaian waktu pulang agar tetap memenuhi ketentuan durasi kerja harian.

“Misalnya ASN melakukan presensi pukul 07.40 WIB, maka waktu pulangnya akan menyesuaikan dengan tambahan keterlambatan tersebut. Hal ini dilakukan agar kewajiban jam kerja tetap terpenuhi,” tuturnya.

Melalui penguatan sistem presensi digital dan penerapan aturan kerja yang lebih terukur, Pemkot Tangerang berharap kedisiplinan ASN semakin meningkat sehingga mampu mendukung terwujudnya pelayanan publik yang profesional dan berkualitas bagi masyarakat.(Wil)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version