Jumat, April 17

JAKARTA | RMN Indonesia
Polres Metro Bekasi mengungkap praktik pengoplosan atau penyuntikan gas elpiji bersubsidi di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tiga orang yang terlibat dalam distribusi ilegal gas subsidi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menjelaskan, tiga tersangka tersebut berinisial RKA sebagai pemilik lapak, MH sebagai sopir bongkar muat, serta MRT sebagai kernet. Ketiganya menjalankan modus dengan memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi berukuran 12 kilogram.

Para pelaku memindahkan isi gas dengan cara menyuntikkan langsung dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi. Mereka melakukan praktik ini tanpa menerapkan standar keselamatan yang memadai.

“Untuk mengisi satu tabung gas 12 kilogram, pelaku membutuhkan empat tabung gas subsidi 3 kilogram,” kata Sumarni dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).

Saat penggerebekan, petugas menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran. Polisi juga mengamankan peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, serta dua unit telepon genggam.

Hasil penyelidikan menunjukkan, pelaku menjual gas hasil oplosan ke sejumlah wilayah di Jakarta. Aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung sejak Oktober 2025.

Sumarni menegaskan, pengoplosan gas subsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak luas bagi masyarakat. Gas LPG bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM.

“Penyalahgunaan ini merugikan negara, berpotensi menimbulkan kelangkaan, membahayakan keselamatan masyarakat, serta merebut hak warga yang seharusnya menerima subsidi,” jelasnya.

Dari praktik tersebut, para pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Atas perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Metrologi Legal, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Kami terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas subsidi. Masyarakat dapat segera menghubungi layanan kepolisian 110 jika menemukan praktik ilegal serupa atau gangguan kamtibmas,” tutup Sumarni. (Fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version