Jumat, April 17

SERANG | RMN Indonesia
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang memeriksa lima saksi dalam kasus pembongkaran makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Gardu Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, jajarannya langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara setelah menerima laporan warga pada Minggu.

“Kami sudah melakukan penyelidikan mendalam. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lima saksi, baik dari warga sekitar maupun dari pihak keluarga ahli waris,” ujar Andri di Serang, Senin.

Menurut Andri, penyidik memeriksa saksi untuk mengungkap kronologi kejadian serta motif pembongkaran makam tersebut. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Polsek Jawilan untuk mendalami dugaan unsur pidana.

Kasus pembongkaran makam itu sempat menggegerkan warga Desa Junti. Pelaku membongkar makam atas nama Sajim (65), warga setempat yang meninggal dunia sekitar tujuh tahun lalu.

Hasil pemeriksaan awal di lokasi menunjukkan kondisi makam dalam keadaan tergali. Polisi menduga pelaku mengambil bagian tubuh jenazah.

“Kami menemukan kuburan almarhum dalam kondisi digali. Pelaku diduga mengambil bagian tengkorak atau isi makam, dan saat ini petugas masih memburu pelaku,” jelas Andri.

Kapolres menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara serius dan profesional hingga tuntas. Ia juga mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak terpancing isu yang tidak benar, serta mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian. (Fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version