JAKARTA | RMN indonesia
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar pemerintah bersama DPR menyusun undang-undang baru yang mengatur hak keuangan dan pensiun bagi mantan pejabat negara. Putusan tersebut terkait pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Putusan perkara nomor 191/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang pleno di gedung MK, Jakarta, Senin (16/3/2026). Dalam putusannya, MK menyatakan sebagian permohonan pemohon dikabulkan.
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa ketentuan dalam UU 12/1980 dinilai tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan saat ini. Karena itu, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk menyusun regulasi baru.
MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk mengganti aturan tersebut. Selama masa peralihan itu, UU Nomor 12 Tahun 1980 masih tetap berlaku demi menjaga kepastian hukum.
“Selama waktu pembentukan dimaksud, UU 12/1980 masih tetap berlaku sampai batas waktu yang ditentukan,” demikian pertimbangan MK dalam putusannya.
Dalam putusan tersebut, MK juga memberikan sejumlah panduan bagi pembentuk undang-undang. Salah satunya, pengaturan hak keuangan pejabat negara perlu disesuaikan dengan karakter jabatan, baik yang dipilih melalui pemilihan umum, melalui proses seleksi berbasis kompetensi, maupun melalui mekanisme penunjukan.
Selain itu, penyusunan aturan baru diminta mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara agar pejabat yang menjalankan fungsi strategis tetap terlindungi dari tekanan yang dapat memengaruhi integritas dan objektivitasnya.
MK juga menekankan pentingnya prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas dalam menentukan besaran serta mekanisme pemberian hak keuangan bagi mantan pejabat negara. Kondisi sosial dan ekonomi masyarakat juga diminta menjadi salah satu pertimbangan dalam perumusan aturan tersebut.
Lebih lanjut, MK membuka kemungkinan adanya alternatif skema selain pensiun bulanan, misalnya pemberian uang kehormatan satu kali setelah masa jabatan berakhir. Penentuan skema tersebut, menurut MK, perlu mempertimbangkan masa jabatan serta jenis jabatan pejabat negara.
Perkara ini diajukan oleh Ahmad Sadzali dan sejumlah pemohon lainnya yang menguji beberapa pasal dalam UU Nomor 12 Tahun 1980. Dalam permohonannya, mereka meminta perubahan terhadap ketentuan yang mengatur pemberian pensiun bagi pejabat negara.
Dalam putusan yang sama, MK juga menyatakan tidak menerima permohonan dalam perkara nomor 176/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan isu serupa, karena substansi pengaturannya telah dipertimbangkan dalam perkara sebelumnya.
Dengan putusan tersebut, pemerintah dan DPR diminta segera menyusun aturan baru yang lebih sesuai dengan perkembangan sistem pemerintahan dan kondisi masyarakat saat ini. (Fj)
