Sabtu, April 18

JAKARTA | RMN Indonesia

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan pengawasan terhadap harga tiket pesawat domestik menjelang periode mudik Idulfitri. Lembaga tersebut juga mengimbau maskapai penerbangan agar menjaga kewajaran tarif dan tidak memanfaatkan lonjakan permintaan untuk menetapkan harga secara berlebihan.

Langkah pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan putusan perkara penetapan harga tiket pesawat yang sebelumnya diputus KPPU melalui Putusan Nomor 15/KPPU-I/2019. Putusan tersebut berkaitan dengan dugaan kesepakatan harga pada layanan angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi di dalam negeri.

Sejumlah maskapai yang tercantum dalam perkara tersebut antara lain Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, NAM Air, Batik Air, Lion Air, serta Wings Air.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah diperkuat melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 1811/K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada September 2023. Sejak saat itu, KPPU melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan tersebut hingga September 2025.

Dalam proses pengawasan, KPPU telah memanggil berbagai pihak terkait serta mengumpulkan sejumlah dokumen dari maskapai penerbangan. Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, KPPU memutuskan untuk membuka penyelidikan awal terkait mekanisme penetapan harga tiket oleh maskapai domestik.

Selain melakukan penyelidikan, KPPU juga berencana menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia terkait hasil pengawasan tersebut.

Berdasarkan pemantauan KPPU, harga tiket pesawat domestik cenderung mengalami kenaikan pada periode permintaan tinggi, seperti musim liburan dan menjelang Lebaran. Analisis data pada sejumlah rute utama, termasuk rute Jakarta – Surabaya, menunjukkan adanya peningkatan harga tiket menjelang puncak arus mudik.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan pentingnya menjaga persaingan usaha yang sehat dalam industri penerbangan agar masyarakat tetap memperoleh layanan transportasi udara dengan harga yang wajar dan transparan.

Menurutnya, maskapai diharapkan mematuhi ketentuan tarif yang berlaku serta menjaga transparansi dalam penetapan harga tiket.

KPPU menyatakan akan terus memantau perkembangan harga tiket pesawat selama periode mudik Lebaran. Jika ditemukan indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat yang berpotensi merugikan konsumen, lembaga tersebut menegaskan akan menempuh langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version