Minggu, Agustus 30

TANGERANG SELATAN I RMN Indonesia

Konflik antara Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta semakin memanas.

Yayasan kini melaporkan Rektor UIN Jakarta Asep Saepudin Jahar dan Wakil Rektor Imam Subchi ke Polres Tangerang Selatan terkait dugaan peristiwa penggerudukan dan pengambilan dua unit mobil milik yayasan.

Laporan tersebut dibuat pada Jumat, 28 Agustus 2026 dan telah teregister dengan nomor LP STPLB/B/2708/VIII/2026/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Yayasan Syarif Hidayatullah, Ferdian Utama, mengatakan peristiwa itu terjadi di lingkungan Sekolah Islam Pembangunan, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Sabtu, 22 Agustus 2026.

Menurut Ferdian, sekelompok massa datang sekitar pukul 02.30 WIB. Massa tersebut diduga menggeruduk lingkungan yayasan, merusak gerbang, kemudian membawa dua unit mobil Hyundai Stargazer.

Dua kendaraan yang dilaporkan hilang tersebut masing-masing bernomor polisi B 1939 WIQ dan B 1528 WIQ.

“Dua unit yang kami laporkan tersebut sampai saat ini tidak tahu di mana keberadaannya,” ujar Ferdian.

Pihak yayasan menegaskan kedua kendaraan tersebut merupakan aset Yayasan Syarif Hidayatullah karena dokumen STNK dan BPKB tercatat atas nama yayasan.

Diduga Terencana dan Terorganisir
Yayasan menduga aksi pengambilan kendaraan tersebut bukan peristiwa spontan. Pasalnya, massa disebut mengetahui lokasi penyimpanan kunci kendaraan yang berada di pos satpam.

“Berarti ini sudah ada rencana yang sangat matang. Setelah datang langsung mengambil.

 Sehingga kami menduga ini terencana, terorganisir dan rapi. Kami meminta kepolisian mengungkap semua berdasarkan fakta yang ada,” tegas Ferdian.

Dalam laporan tersebut, pihak yayasan menduga adanya tindak pidana pencurian, pencurian dengan pemberatan, serta memasuki pekarangan tanpa izin.

Kuasa hukum yayasan juga memasukkan dugaan adanya pihak yang memerintahkan aksi tersebut.

Ferdian mengatakan pihaknya menduga Rektor UIN Jakarta Asep Saepudin Jahar dan Wakil Rektor Imam Subchi berada di lokasi saat peristiwa berlangsung.

 Namun demikian, keterlibatan pihak-pihak yang dilaporkan masih menjadi kewenangan penyidik untuk mendalaminya.

Akibat peristiwa tersebut, Yayasan Syarif Hidayatullah memperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp400 juta, termasuk akibat hilangnya dua kendaraan dan kerusakan pada gerbang.

Hingga informasi ini disampaikan, belum ada keterangan resmi dari pihak pimpinan UIN Jakarta terkait laporan tersebut.

Berawal dari Sengketa KMA dan Putusan PTUN
Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, A. Ilham Aufa, mengatakan konflik antara yayasan dan UIN Jakarta bermula dari terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 1543 Tahun 2025 mengenai integrasi lembaga pendidikan di lingkungan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.

Yayasan kemudian menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Menurut Ilham, gugatan yayasan dikabulkan dan KMA tersebut dinyatakan tidak sah. Putusan itu, kata dia, juga memerintahkan pencabutan keputusan tersebut.

“Kami mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta untuk menguji apakah penerbitan KMA 1543 Tahun 2025 valid, benar, sah dan sesuai dengan peraturan,” ujar Ilham.

Ia menyebut majelis hakim juga menerbitkan putusan sela yang, menurut pihak yayasan, membuat KMA tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan lebih lanjut selama proses hukum berjalan.

Namun, pihak UIN Jakarta dan Menteri Agama disebut telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Dugaan Pemalsuan Akta hingga Sengketa Aset
Selain konflik terkait KMA, Yayasan Syarif Hidayatullah juga tengah menempuh sejumlah jalur hukum lainnya, termasuk terkait dugaan pemalsuan data dalam akta autentik yayasan.

Ilham mengatakan sejumlah anggota dewan pembina yayasan telah mengundurkan diri pada Desember 2025. Namun, menurutnya, terdapat dokumen berikutnya yang kembali mencantumkan nama-nama tersebut sebagai pembina dan digunakan dalam proses pengalihan pengelolaan yayasan.

Persoalan tersebut disebut telah masuk ke ranah gugatan perdata di Pengadilan Negeri Depok dan juga dilaporkan kepada kepolisian.

“Secara total khusus Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, ada empat laporan polisi di Polda Metro Jaya dan dua laporan di Polres Tangerang Selatan,” katanya.

Tanah Pamulang Diklaim Milik Yayasan
Ilham juga membantah anggapan bahwa lahan Sekolah Islam Pembangunan di Pamulang merupakan aset negara.

Ia menegaskan tanah tersebut merupakan milik Yayasan Syarif Hidayatullah dan diperoleh menggunakan dana yayasan serta bantuan dari wali murid.

“Saya tegaskan, status tanah Pamulang adalah milik yayasan murni 100 persen. Memakai dana yayasan dan dibantu para wali murid,” tegasnya.

Menurut Ilham, terdapat enam sertifikat tanah yang menjadi dasar klaim kepemilikan yayasan atas lahan tersebut.

Sementara untuk lahan di Ciputat, Ilham menjelaskan statusnya berbeda karena merupakan tanah negara yang digunakan melalui hubungan sewa-menyewa dengan UIN Jakarta. 

Meski demikian, bangunan dan sarana pendidikan yang berdiri di atas lahan tersebut diklaim sebagai aset yayasan.

Kegiatan Belajar Mengajar Tetap Berjalan
Di tengah konflik dan proses hukum yang berlangsung, pihak Yayasan Syarif Hidayatullah memastikan kegiatan belajar mengajar di Sekolah Islam Pembangunan Pamulang tetap berjalan.

Kuasa hukum yayasan, Andrean Saefudin, mengatakan proses pendidikan masih berlangsung dengan dukungan dari para wali murid.

“Proses belajar mengajar masih tetap berjalan dengan support dari rekan-rekan wali murid,” ujarnya.

Pihak yayasan meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap kepolisian dapat menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta.

Konflik antara Yayasan Syarif Hidayatullah dan UIN Jakarta kini pun memasuki babak baru. Selain sengketa administrasi dan perdata, persoalan tersebut telah merambah ke sejumlah laporan pidana yang sedang ditangani aparat penegak hukum.(Agus).

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version