Senin, Agustus 31

JAKARTA | RMN Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan yang berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin.

Penggeledahan tersebut dilakukan pada Rabu (26/8/2026) hingga Jumat (28/8/2026) di sejumlah lokasi, di antaranya rumah dan kantor milik pihak swasta yang berada di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru.

“Dari rangkaian kegiatan tersebut, Penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (31/8/2026).

Terkait hasil penggeledahan itu, Budi menyebut penyidik akan melakukan telaah dan analisis secara mendalam untuk menilai relevansi setiap dokumen dengan konstruksi perkara.

“Temuan-temuan tersebut juga akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dipandang mengetahui dan dapat menjelaskan substansi maupun keterkaitannya dengan perkara,” ujar Budi.

Menurut Budi, lembaga antirasuah memandang sektor perpajakan memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara.

Untuk itu, KPK menilai praktik korupsi dalam sektor tersebut bukan semata persoalan penyimpangan dalam administrasi perpajakan, tetapi berpotensi menggerus penerimaan yang semestinya menjadi hak negara dan pada akhirnya digunakan untuk membiayai pembangunan serta pelayanan publik.

Dengan begitu, lanjut Budi, KPK akan terus mendalami setiap informasi dan bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk mengikuti perkembangan perkara ini sebagai bagian dari kontrol publik terhadap proses penegakan hukum, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” tandas Budi.

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Pengembangan perkara itu dilakukan setelah Surat perintah penyidikan (sprindik) umum diterbitkan. Artinya, belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan perkara ini.

Meski begitu, Budi belum memerinci perihal pengembangan perkara ini. Namun, dia menjelaskan pemeriksaan saksi sudah mulai dilakukan penyidik.

Adapun pihak yang sempat dimintai keterangan ialah Mulyono selaku eks Kepala KPP Madya Banjarmasin yang dilakukan pemeriksaan di Rutan Tahti Polda Kalimantan Selatan.

Mulyono diketahui terjerat dalam kasus ini bersama dua orang lainnya, yaitu pegawai pajak Dian Jaya Demega (DJD) dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ).

Mereka bertiga awalnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari tahun ini. Mulyono disebut meminta uang kepada pihak swasta dengan modus permohonan restitusi PPN PT Buana Karya Bhakti (BKB) dapat dikabulkan dengan adanya ‘uang apresiasi’.

Perusahaan tersebut diketahui mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin, nilainya mencapai Rp49,47 miliar. Kemudian, setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi sekitar Rp48,3 miliar. (Egi)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version