Selasa, September 1

JAKARTA | RMN Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Bupati Bogor, Rudy Susmanto. Rudy akan diperiksa terkait dugaan pemotongan insentif pemungutan pajak dan PBJ di Pemkab Bogor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan saksi sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Keputusan tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan dalam mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

“Terkait dengan pemanggilan saksi, tentu kita serahkan sepenuhnya kepada kewenangan penyidik. Karena tentu penyidik punya kebutuhan ya dalam mengungkap suatu perkara di tahap penyidikan ini ya,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa 2 September 2026.

Menurutnya, penyidik akan mendalami dan menelusuri keterangan dari pihak-pihak yang dinilai memiliki pengetahuan terkait perkara. “Akan mendalami, menelusuri saksi-saksi yang memiliki pengetahuan untuk bisa menerangkan bagaimana konstruksi utuh perkara ini,” ujarnya.

Budi menjelaskan, keterangan para saksi dibutuhkan untuk membantu penyidik memetakan rangkaian perkara sekaligus peran masing-masing pihak yang terlibat. “Sehingga nantinya penyidik bisa melihat ya, selain konstruksi utuh, juga peran dari masing-masing pihak ini akan ter-capture,” kata Budi.

Diketahui, KPK telah mengungkap uang Rp1,5 miliar yang diamankan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Kabupaten Bogor. Uang tersebut diduga berasal dari pemotongan insentif yang seharusnya diterima penuh pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda).

Uang tersebut diduga berasal atas pelaksanaan tugas dalam mengumpulkan pajak daerah dan pendapatan asli daerah (PAD). “Uang 1,5 miliar ini diduga uang-uang yang dipotong dari insentif yang menjadi hak pegawai di lingkungan Bappenda,” kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa 2 September 2026.

Menurut Budi, insentif tersebut merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada pegawai yang menjalankan tugas pengelolaan penerimaan daerah. “Sebagai honor tambahan atau insentif atas pelaksanaan tugasnya dalam mengumpulkan pajak daerah gitu, dan pendapatan-pendapatan asli daerah lainnya,” kata Budi.

Menurut Budi, dugaan pemotongan tersebut menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mendalami perkara. Insentif yang semestinya diterima pegawai secara penuh diduga tidak diberikan seluruhnya.

Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Bappenda dan Kantor BKPSDM Kabupaten Bogor pada Kamis 27 Agustus 2026. Penggeledahan merupakan bagian dari lanjutan penyidikan dugaan korupsi pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Dokumen tersebut selanjutnya akan ditelaah untuk mendukung proses penyidikan.

KPK diketahui tengah menyidik dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Selain dugaan pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, KPK juga mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik sebelumnya mengatakan, kedua perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan. Namun, KPK belum menetapkan tersangka karena masih menggunakan surat perintah penyidikan umum.

“KPK saat ini belum menetapkan tersangka. Karena masih menggunakan surat perintah penyidikan umum,” kata Taufik.

Dalam proses penyelidikan sebelumnya, KPK juga mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Budi mengatakan, uang tersebut masih didalami dan penyidik akan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang dinilai mengetahui rangkaian perkara. KPK masih mendalami konstruksi perkara, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. (Egi)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version