Selasa, September 1

JAKARTA | RMN Indonesia

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengusut 19 perusahaan yang diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatera. Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Irjen Pol Rizal Irawan mengatakan, sedikitnya 19 perusahaan telah dimintai pertanggungjawaban akibat pelanggaran yang mereka lakukan.

Rizal menuturkan, penegakan hukum terhadap kasus karhutla akan dilakukan melalui tiga jalur, yakni sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup atau gugatan perdata dan pidana. “Perkara pidana akan ditangani oleh penyidik dari Polri, mulai dari tingkat Polda, Polres, maupun Mabes Polri,” ujar Rizal, dikutip dari keterangan Badan Komunikasi Pemerintah, Senin (31/8/2026).

Adapun pengawasan yang dilakukan KLH berupa pemasangan plang pengawasan, penyegelan, serta tindakan lain yang dilakukan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH). Menurut Rizal, sejak Januari hingga saat ini, KLH telah mengawasi 19 perusahaan yang tersebar di tujuh provinsi di antaranya Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Lampung, hingga Riau.

Dia mengatakan, 19 perusahaan tersebut tersebar di berbagai provinsi dengan total area terbakar mencapai sekitar 11.046,69 hektar. 32 perkara belum selesai Dalam kesempatan yang sama, Rizal juga mengungkap pada 2023-2025, ada 32 perkara terkait lingkungan hidup yang belum selesai.

Dia memperkirakan potensi kerugian lingkungan dari 32 perkara itu mencapai triliunan rupiah. “Periode 2023 sampai 2025, perkara yang belum selesai total ada 32 perkara, dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 5,30 triliun,” ujar Rizal. (Egi)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version