Senin, September 21

JAKARTA | RMN Indonesia

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dibawa ke tingkat paripurna agar disahkan sebagai undang-undang.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengambil keputusan tersebut setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangannya masing-masing, dan menyetujui pembentukan UU tersebut.

“Kami meminta persetujuan rapat apabila hasil pembahasan RUU tentang pengaturan reforma agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Dasco yang kemudian disetujui oleh peserta rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, mengungkap sejumlah poin-poin penting yang telah disepakati Panja dalam RUU tersebut.

Salah satunya, penguatan kelembagaan reforma agraria melalui pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA), yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

“Penguatan kelembagaan reforma agraria melalui pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria,” jelas Iman dalam rapat pleno pengambilan keputusan RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Panja juga menyepakati pembentukan dewan pengawas (dewas) LPRA. “Pembentukan dewan pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria,” kata dia.

Panja menyepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria secara keseluruhan terdiri dari 14 bab dan 53 pasal, sebagai berikut:

Bab 1 Ketentuan Umum

Bab 2 Asas dan Tujuan

Bab 3 Penyelenggaraan Reforma Agraria

Bab 4 Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria

Bab 5 Dewan Pengawas

Bab 6 Lokasi Prioritas Reforma Agraria, Objek Reforma Agraria, dan Subjek Reforma Agraria

Bab 7 Penyelesaian Konflik Agraria, Pemulihan Hak Atas Tanah, Redistribusi Tanah, dan Pemberdayaan Subjek Reforma Agraria

Bab 8 Penataan dan Pengendalian serta Pembatasan Tanah

Bab 9 Partisipasi Masyarakat

Bab 10 Pelaporan

Bab 11 Pendanaan

Bab 12 Ketentuan Pidana

Bab 13 Ketentuan Peralihan

Bab 14 Ketentuan Penutup. (Egi)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version