GUNUNGSITOLI | RMN Indonesia
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Gunungsitoli, Yarni Gulo, diduga melanggar Surat Edaran Wali Kota Gunungsitoli Nomor 100.3.4.3-1758 Tahun 2026 tentang pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Dugaan ini mencuat setelah adanya pengangkatan seorang tenaga outsourcing (OS) di Dinas Perhubungan berinisial HSVM yang disebut-sebut merupakan anak kandung Kadishub.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, rangkaian peristiwa terkait perekrutan tersebut terjadi dalam waktu berdekatan. Berdasarkan surat dari Universitas Pendidikan Ganesha tertanggal 13 Januari 2026, terdapat permohonan magang ke Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli.
Dalam lampiran surat itu, tercantum nama mahasiswa berinisial H.S.V.M yang dijadwalkan menjalani magang pada 2 Maret hingga 10 Juli 2026.
Selanjutnya, pada 2 Februari 2026, pihak penyedia jasa PT Allam Daya Wicaksana menerbitkan Surat Pengantar Tugas (SPT) tenaga alih daya ke Dinas Perhubungan. Dalam dokumen tersebut, H.S.V.M tercatat sebagai tenaga kebersihan.
Namun, pada April 2026, yang bersangkutan justru diketahui menjalankan tugas sebagai sopir eselon II mobil dinas Kadishub. Pergeseran posisi dalam waktu singkat ini pun menimbulkan tanda tanya.
“Dari data yang ada, terlihat adanya perubahan peran dalam waktu dekat. Ini yang menjadi perhatian,” ujar salah satu sumber, kepada Harian Merdeka, Rabu (15/04/2026).
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat adanya hubungan keluarga antara pejabat dengan pihak yang bersangkutan.
Sementara itu, Ketua Gerakan Anti Korupsi Kepulauan Nias, Bualaatulo Zebua, S.Pd mendesak agar persoalan ini segera ditindaklanjuti.
“Kalau mengacu pada surat edaran wali kota tentang pedoman penanganan benturan kepentingan, ini jelas patut diduga sebagai pelanggaran,” tegasnya, kepada Harian Merdeka, Rabu (15/04/2026).
Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Pengangkatan anak sebagai sopir, terlebih jika menggunakan anggaran negara tanpa proses yang terbuka dan transparan, berpotensi masuk kategori nepotisme,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kadishub Kota Gunungsitoli Yarni Gulo belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan wartawan Harian Merdeka juga belum mendapat respons.(Adi)
Keterangan Foto : Kantor Dishub Kota Gunungsitoli.
