Sabtu, April 18

BOGOR | RMN indonesia

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar kasus peredaran obat keras ilegal penggugur kandungan di wilayah Bogor, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi obat terlarang tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima penyidik terkait dugaan peredaran obat keras ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan menyusun strategi pengungkapan di lapangan.

“Pukul 17.00 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya, tim lidik kembali melakukan pembelian obat keras jenis Cytotec,” kata Eko saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/2/2026).

Setelah melakukan pembelian terselubung, tim penyidik melanjutkan pemantauan di sekitar sebuah gerai jasa ekspedisi di Jalan Raya Tanjur, Bogor. Tak lama kemudian, seorang target berinisial KS (44) datang ke lokasi untuk mengirimkan sebuah paket.

Penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap KS di lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan interogasi awal serta pengecekan terhadap paket yang dibawa pelaku.

“Setelah dilakukan interogasi dan pengecekan paket yang dibawa, benar paket tersebut berisi obat keras jenis Cytotec dengan merek Cytotech Misoprostol,” ungkap Eko.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik mengetahui bahwa proses pengemasan obat keras tersebut dilakukan di rumah KS yang berada di kawasan Jalan Raya Tanjur, Bogor. Berdasarkan informasi tersebut, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan.

Dalam pemeriksaan lanjutan, KS mengungkapkan bahwa paket yang ia kirim berasal dari Demak dengan nama pengirim Agus Budiono. KS juga mengaku memperoleh obat keras Cytotec melalui jasa ekspedisi dari seseorang bernama Risma.

Masih pada hari yang sama, penyidik mengembangkan kasus dengan mendatangi kantor jasa ekspedisi di wilayah Cipayung, Depok. Di lokasi tersebut, tim melakukan profiling terhadap kurir berdasarkan rekaman kamera pengawas.

“Ciri-ciri yang didapatkan dari rekaman CCTV, yakni pengirim laki-laki menggunakan sepeda motor Vespa matik warna biru metalik dan sepeda motor Vario,” jelas Eko.

Hasil pengembangan selanjutnya mengarah ke sebuah apotek bernama Toko Obat Restu Ibu yang diduga menjadi sumber obat keras tersebut. Penyidik kemudian mendatangi lokasi dan meminta keterangan dari pemilik toko.

“Setelah diberikan penjelasan kepada tim, benar bahwa paket obat keras penggugur kandungan tanpa resep dokter tersebut berasal dari Toko Obat Restu Ibu,” tutur Eko.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan lima orang, yakni KS (44) dan SO (31) selaku pengirim paket obat keras, S (48) sebagai pemilik Toko Obat Restu Ibu, PA (24) selaku admin toko obat, serta A (23) yang berperan sebagai staf pengemasan.

“Selanjutnya, tim membawa lima orang beserta barang bukti ke Kantor Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Eko.

Sebagai informasi, obat keras Cytotech Misoprostol tidak diperjualbelikan secara bebas dan hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Obat tersebut terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk pengobatan tukak lambung, namun kerap disalahgunakan sebagai obat penggugur kandungan.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain paket berisi obat keras siap kirim, satu unit handphone Vivo S1 Pro warna hitam, 25 tablet Cytotec Misoprostol, 22 tablet Sopros Misoprostol, 33 tablet Protecid Misoprostol, 800 tablet Folic Acid, satu botol Zinc IPI, 20 butir Viagra merek Tadalafil, satu paket siap kirim berisi 15 tablet Misoprostol, plastik klip biru berisi tablet dan kapsul, 44 tablet Sopros, tiga tablet Misoprostol, serta tujuh unit handphone.

Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam peredaran obat keras ilegal tersebut. (fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version