JAKARTA | RMN indonesia
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang penggunaan atap seng pada rumah dan rumah susun (rusun) baru yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto terkait program gentengisasi hunian pemerintah.
Larangan tersebut saat ini masih berupa perintah internal gubernur dan akan diterjemahkan menjadi kebijakan operasional oleh perangkat daerah terkait. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan langkah lanjutan melalui dinas teknis agar kebijakan tersebut dapat segera diterapkan dalam setiap pembangunan hunian baru.
“Saat ini, arahan ini masih berupa perintah internal dari Gubernur untuk pembangunan hunian baru milik Pemprov DKI Jakarta. Nantinya akan ditindaklanjuti menjadi kebijakan operasional oleh dinas terkait, seperti Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman,” kata Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Chico menjelaskan, Pramono melarang penggunaan seng karena material tersebut dinilai tidak lagi sesuai dengan standar hunian layak yang dibangun oleh pemerintah. Penggunaan seng dinilai berdampak pada kesehatan, kenyamanan penghuni, serta citra keindahan Kota Jakarta.
“Gubernur Pramono menyatakan bahwa atap seng sudah tidak sesuai lagi untuk hunian yang dibangun oleh pemerintah, terutama di Jakarta yang ingin lebih tertata, aman, sehat, dan indah. Seng dinilai mudah berkarat, membuat ruangan panas, serta kurang mendukung citra kota yang resik dan estetis,” ujar Chico.
Sebagai alternatif, Pemprov DKI Jakarta mendorong penggunaan genteng yang dinilai lebih ramah bagi penghuni. Menurut Chico, genteng mampu menjaga suhu ruangan tetap sejuk dan memberikan kualitas hunian yang lebih baik dibandingkan seng.
Selain itu, ia menilai kebijakan tersebut relatif mudah diterapkan karena penggunaan atap seng di Jakarta tidak terlalu dominan.
“Di Jakarta, penggunaan seng memang tidak terlalu dominan, sehingga transisi ini diharapkan dapat berjalan lebih mudah,” katanya.
Sebelumnya, Pramono Anung menegaskan bahwa pembangunan rusun dan rumah baru milik Pemprov DKI Jakarta ke depan tidak boleh lagi menggunakan atap asbes maupun seng. Ia memastikan kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Tentunya DKI Jakarta akan menindaklanjuti apa yang menjadi arahan Bapak Presiden,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/2).
Pramono menilai penggunaan atap seng sudah tidak relevan, khususnya untuk hunian yang dibangun oleh pemerintah. Karena itu, ia memastikan larangan tersebut akan diterapkan pada seluruh proyek hunian baru milik Pemprov DKI Jakarta.
“Saya akan memerintahkan agar rumah susun baru maupun rumah-rumah baru yang dibangun oleh Pemerintah DKI Jakarta tidak lagi menggunakan atap seng,” ujarnya. (fj)
