JAKARTA | RMN Indonesia
Ombudsman RI menilai implementasi pemanfaatan biomassa melalui skema co-firing di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) belum berjalan optimal dan belum merata. Penilaian ini merujuk pada hasil kajian cepat Ombudsman terkait pengawasan program biomassa.
Implementasi Biomassa Belum Capai Target
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan bahwa realisasi pemanfaatan biomassa masih berada di bawah target. Target tersebut tercantum dalam kebijakan nasional dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
“Hasil kajian Ombudsman menunjukkan implementasi pemanfaatan biomassa, khususnya melalui skema co-firing di PLTU, belum berjalan optimal dan belum merata,” ujar Najih di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Lima Persoalan Utama Program Biomassa
Najih menjelaskan terdapat lima persoalan utama yang menghambat optimalisasi program biomassa. Persoalan pertama berkaitan dengan ketersediaan dan keberlanjutan pasokan biomassa yang belum terjamin.
Persoalan kedua menyangkut kualitas biomassa yang belum seragam di berbagai daerah. Kondisi ini menyulitkan pembangkit dalam menjaga stabilitas operasional.
Selain itu, keterbatasan teknologi serta tingginya biaya retrofit pada PLTU juga menjadi hambatan. Faktor lain berasal dari aspek keekonomian program yang belum efisien.
Persoalan kelima terkait lemahnya tata kelola koordinasi dan belum optimalnya skema insentif.
“Persoalan-persoalan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakefektifan program. Bahkan, kondisi ini dapat memicu maladministrasi jika tidak dikelola dan diawasi secara ketat,” tegas Najih.
Respons Kementerian ESDM
Menanggapi temuan Ombudsman, Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Lana Saria menjelaskan bahwa Kementerian ESDM telah menyusun roadmap co-firing PLTU-PLN periode 2021–2030.
Roadmap tersebut tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2023 tentang pedoman co-firing PLTU-PLN. Namun, pelaksanaannya tetap harus menyesuaikan kondisi di lapangan.
Evaluasi Regulasi Biomassa
Lana menegaskan realisasi co-firing perlu mempertimbangkan kemampuan teknis pembangkit serta ketersediaan pasokan biomassa.
“Hingga saat ini harus kami akui bahwa biomassa belum sepenuhnya dikategorikan sebagai komoditas yang memerlukan perizinan,” ujar Lana.
Ia menjelaskan kondisi tersebut berkaitan dengan klasifikasi risiko yang belum menempatkan biomassa sebagai sektor berisiko tinggi. Pemerintah akan meninjau regulasi biomassa seiring meningkatnya peran energi tersebut dalam bauran energi nasional.
(fj/kay)
