Jumat, April 17

SERANG | RMN Indonesia

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten mengungkap kasus penipuan lulus AKPOL dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi calon Taruna Akademi Kepolisian Tahun 2025.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan seorang pria berinisial NR (54) alias Abah Jempol sebagai tersangka. Polisi mengenal NR sebagai tokoh masyarakat. Saat ini, penyidik menahan tersangka di Rumah Tahanan Polda Banten.

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kasus itu terjadi pada Maret 2025 di Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Menurut Dian, korban bernama Leonardus Sihombing mengalami kerugian hingga Rp1 miliar setelah menyerahkan uang kepada tersangka. Tersangka menjanjikan kelulusan anak korban dalam seleksi Taruna AKPOL.

“Tersangka menjanjikan dapat membantu meluluskan anak korban dalam seleksi calon Taruna AKPOL dengan meminta sejumlah uang. Namun setelah menerima uang tersebut, tersangka tidak merealisasikan janjinya dan menggunakan uang untuk kepentingan pribadi,” ujar Dian.

Korban Melapor ke Polda Banten

Setelah panitia seleksi menyatakan anak korban tidak lulus, korban meminta pengembalian uang kepada tersangka.

Namun, tersangka tidak mengembalikan dana tersebut. Karena itu, korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten dan melaporkan kejadian tersebut.

Penyidik Jemput Paksa Tersangka

Dalam proses penyidikan, penyidik melayangkan dua kali panggilan kepada tersangka sebagai saksi. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.

Pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, penyidik melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka.

“Ketika petugas hendak mengamankan tersangka, yang bersangkutan sempat melarikan diri ke arah Anyer dan menabrakkan kendaraannya ke mobil petugas. Setelah melakukan pengejaran dan pendekatan persuasif, petugas mengamankan tersangka di Gerbang Tol Rangkasbitung,” jelas Dian.

Polisi Terapkan Pasal Berlapis

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan NR sebagai tersangka dan langsung menahannya.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Penyidik juga menerapkan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman pidana dalam perkara ini mencapai maksimal empat tahun penjara.

Imbauan Kepolisian

Dian Setyawan menegaskan bahwa proses seleksi penerimaan anggota Polri berjalan secara bersih, transparan, dan tanpa pungutan biaya.

Kombes Pol Dian Setyawan menegaskan praktik penipuan lulus AKPOL merugikan masyarakat dan mencoreng proses rekrutmen Polri.

Polisi mengimbau masyarakat tidak percaya pada pihak yang menawarkan penipuan lulus AKPOL dengan imbalan uang.

(Fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version