JAKARTA | RMN Indonesia
Gubernur Lemhannas RI, Ace Hasan Syadzily, menegaskan Polri tetap memimpin penanganan terorisme di Indonesia. Sementara itu, ia menyatakan TNI hanya terlibat bila ancaman terorisme mengancam kedaulatan negara.
Ace menyampaikan hal itu di Gedung Lemhannas, Jakarta, Selasa (13/1/2026). Ia menekankan negara harus menangani terorisme dengan kerangka hukum jelas, dan pemerintah harus menjaga batas peran Polri serta TNI.
Menurut Ace, TNI ikut serta bila terorisme melibatkan kekuatan asing atau menjadi ancaman serius terhadap NKRI. Sebaliknya, dalam kondisi normal, Polri tetap berada di garis depan.
“Saya kira pelibatan TNI hanya terjadi bila ada keterlibatan kekuatan asing atau ancaman serius terhadap negara. Dengan demikian, kepolisian tetap berada di garis terdepan,” ujar Ace.
Ace menegaskan terorisme merupakan kejahatan luar biasa. Selain itu, ia menambahkan karakter lintas batas terorisme menuntut penanganan profesional dan konsisten.
“TNI memiliki pasukan khusus antiteror. Namun, negara harus menggunakan pasukan tersebut hanya dalam konteks menjaga kedaulatan negara,” katanya.
Pernyataan Ace muncul saat polemik draf Perpres Tugas TNI Mengatasi Terorisme. Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil menilai draf itu berpotensi mengancam demokrasi.
Koalisi, yang terdiri dari YLBHI, Imparsial, PBHI, Centra Inisiatif, KontraS, Human Rights Watch Group, dan Amnesty International Indonesia, menilai pemerintah harus mengatur pelibatan TNI melalui undang-undang, bukan Perpres.
“Frasa ini sangat karet dan dapat dipakai untuk kepentingan politik kekuasaan. Jika pemerintah membiarkannya, kebebasan sipil dan demokrasi terancam,” tulis koalisi dalam pernyataan resminya.
(Kay/Fj)
