Jumat, April 17

JAKARTA | RMN Indonesia

Proses tender proyek konstruksi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI senilai Rp121 miliar kini berada di bawah pengawasan ketat publik. Pengamat Hukum Yang juga Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, secara terbuka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera membedah dokumen tender yang dinilai sarat kejanggalan dan aroma pengkondisian.

Sorotan tajam ini muncul setelah sebuah perusahaan diketahui memenangkan dua proyek besar sekaligus di lokasi berbeda, yakni Jakarta dan Jawa Timur, dengan waktu penetapan yang hampir bersamaan.

Mukhsin Nasir menilai, fenomena “borong tender” oleh satu bendera perusahaan dalam waktu singkat adalah sinyal merah (red flag) yang lazim ditemukan dalam praktik korupsi pengadaan barang dan jasa.

“Kami mencium aroma busuk dalam proses ini. Bagaimana mungkin satu perusahaan bisa memenangkan dua proyek raksasa di dua provinsi berbeda secara simultan jika tidak ada ‘karpet merah’ yang disiapkan? KPK jangan mandul, segera periksa oknum di Kemenag yang terlibat dalam proses teknis pengadaan ini,” tegas Mukhsin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (16/04).

Mukhsin menambahkan bahwa alasan formalitas regulasi tidak bisa dijadikan tameng untuk menutupi potensi monopoli.

“Secara aturan mungkin boleh, tapi secara logika teknis dan akuntabilitas, ini sangat meragukan. Apakah perusahaan itu punya alat dan personil yang cukup untuk dua tempat berbeda? Atau jangan-jangan ini hanya perusahaan ‘bendera’ yang kualitas pekerjaannya bakal dikorbankan demi mengejar keuntungan pribadi oknum?” Ujarnya.

Desakan Transparansi Dokumen
Lebih lanjut, Muksin menantang Kementerian Agama untuk berani membuka dokumen evaluasi tender kepada publik jika memang merasa proses tersebut berjalan bersih.

“Jangan hanya bersembunyi di balik kata ‘sudah sesuai prosedur’. Buka ke publik dokumen evaluasi teknisnya, berita acara pembuktian, dan kualifikasi perusahaannya. Kalau Kemenag diam dan tertutup, wajar jika publik menyimpulkan ada main mata di balik meja, kalau mengharuskan periksa juga menteri agama nya” kata Mukhsin dengan nada tinggi.

Urgensi Audit Independen
Hingga saat ini, pihak Kementerian Agama belum memberikan klarifikasi resmi terkait mekanisme penetapan pemenang proyek tersebut. Mukhsin memperingatkan bahwa keterlambatan KPK dalam merespons desakan ini bisa berakibat pada kerugian negara yang lebih besar.

“Proyek Rp121 miliar itu uang rakyat, bukan uang saku oknum pejabat. KPK harus segera masuk, lakukan audit investigatif sebelum proyek ini berjalan dan uangnya menguap menjadi kickback. Integritas institusi agama tidak boleh dikotori oleh praktik-praktik pemburu rente,” Tutupnya (fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version