JAKARTA | RMN Indonesia
Aparat kepolisian menetapkan dua juru parkir sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang marbot masjid lanjut usia di Bandar Lampung. Peristiwa ini diduga dipicu oleh teguran terkait penggunaan area masjid untuk parkir kendaraan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Gigih Andri Putranto, menyampaikan bahwa kedua tersangka merupakan juru parkir di sebuah kafe yang berada di sekitar lokasi kejadian. Mereka diduga kerap memarkirkan kendaraan pengunjung di area masjid.
Menurut keterangan kepolisian, korban yang merupakan marbot masjid menegur tindakan tersebut. Teguran itu kemudian diduga memicu terjadinya tindak kekerasan.
Polisi menyebut peristiwa tersebut tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan dilatarbelakangi kebiasaan yang telah berlangsung sebelumnya. Korban diketahui beberapa kali mengingatkan agar area masjid tidak digunakan sebagai lahan parkir.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan ditahan di rumah tahanan Polresta Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kronologi kejadian serta mengumpulkan keterangan tambahan dari sejumlah pihak terkait.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara baik dan menghindari tindakan kekerasan dalam situasi apa pun. (Fj)
